Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

MK Hapus Frasa “Tidak Langsung” di Pasal Perintangan Penyidikan Tipikor

Redaksi - Rabu, 04 Maret 2026 20:30 WIB
109 view
MK Hapus Frasa “Tidak Langsung” di Pasal Perintangan Penyidikan Tipikor
Foto harianSIB.com/ Dok
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
beritaTerbaru