Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Hakim PT Sulteng Dipecat karena Selingkuh dengan Sesama Hakim

Redaksi - Rabu, 04 Maret 2026 20:42 WIB
91 view
Hakim PT Sulteng Dipecat karena Selingkuh dengan Sesama Hakim
harianSIB.com/Dok
Gedung MA

Jakarta(harianSIB.com)

Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial LTS setelah terbukti berselingkuh dengan sesama hakim.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Wakil Ketua KY, Desmihardi, menyatakan LTS dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Sementara hakim Pengadilan Negeri Sabang berinisial DW dijatuhi sanksi nonpalu selama dua tahun.

"Menjatuhkan sanksi kepada LTS dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan menjatuhkan sanksi kepada DW dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun," ujar Desmihardi, Rabu (4/3/2026).

Baca Juga:
Dalam persidangan terungkap, LTS dan DW menjalin hubungan perselingkuhan ketika keduanya masih berstatus hakim tingkat pertama dan masing-masing masih terikat pernikahan dengan pasangan sebelumnya.

Perbuatan tersebut dinilai mencederai kehormatan serta integritas profesi hakim.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bawas Mahkamah Agung RI Kunker ke PN Simalungun
Komisi Yudisial: Korupsi dan Selingkuh, Pelanggaran Terbanyak Hakim
Tim Bawas Mahkamah Agung Periksa Ketua PN Simalungun
Ibu Korban Minta Mahkamah Agung Evaluasi Kinerja 3 Hakim PN Lubukpakam
 Mahkamah Agung India Larang Cerai Talak Tiga
Dirjen BPU Mahkamah Agung Saksikan Sunat Massal di Rantauprapat
komentar
beritaTerbaru