Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Hakim PT Sulteng Dipecat karena Selingkuh dengan Sesama Hakim

Redaksi - Rabu, 04 Maret 2026 20:42 WIB
114 view
Hakim PT Sulteng Dipecat karena Selingkuh dengan Sesama Hakim
harianSIB.com/Dok
Gedung MA

Dalam pembelaannya, kedua terlapor mengakui dan menyesali perbuatannya. Mereka juga menyatakan telah bercerai dari pasangan masing-masing dan menikah pada Oktober 2024.

Keduanya mengaku tetap menjalankan tanggung jawab terhadap anak-anak dari pernikahan sebelumnya serta menjaga komunikasi yang baik dengan mantan pasangan.

Keterangan tersebut juga dibenarkan oleh mantan pasangan masing-masing yang hadir sebagai saksi meringankan dalam persidangan.

Majelis menilai adanya penyesalan dari kedua terlapor sehingga sebagian pembelaan mereka diterima.

Namun demikian, MKH tetap menyatakan keduanya terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), antara lain Angka 3.3.1 (1), Angka 5.5.1.1 dan Angka 7.1 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Sidang MKH dipimpin Wakil Ketua KY Desmihardi sebagai ketua majelis, dengan anggota Abhan, F Williem Saija dan Setyawan Hartono dari unsur KY. Sementara dari Mahkamah Agung diwakili Hakim Agung Tama Ulinta Tarigan, Nurul Elmiyah dan Lailatul Arofah. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bawas Mahkamah Agung RI Kunker ke PN Simalungun
Komisi Yudisial: Korupsi dan Selingkuh, Pelanggaran Terbanyak Hakim
Tim Bawas Mahkamah Agung Periksa Ketua PN Simalungun
Ibu Korban Minta Mahkamah Agung Evaluasi Kinerja 3 Hakim PN Lubukpakam
 Mahkamah Agung India Larang Cerai Talak Tiga
Dirjen BPU Mahkamah Agung Saksikan Sunat Massal di Rantauprapat
komentar
beritaTerbaru