Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Tolak Restorative Justice, Korban Penganiayaan Bahar bin Smith Serahkan Surat ke Polisi

Redaksi - Sabtu, 07 Maret 2026 14:02 WIB
149 view
Tolak Restorative Justice, Korban Penganiayaan Bahar bin Smith Serahkan Surat ke Polisi
KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI
Korban penganiayaan Bahar bin Smith, Rida (baju batik) dan istrinya, Fitri Yulita (kerudung hitam) saat datang ke Polres Metro Tangerang Kota dan menjelaskan maksud kedatangannya untuk menolak upaya Restoratif justice, Selasa (3/3/2026).

Selain itu, ia menilai dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, hingga perampasan kemerdekaan yang dilaporkan korban termasuk kategori tindak pidana terhadap ketertiban umum serta menyangkut derajat kemanusiaan.

"Penganiayaan, pengeroyokan, dan perampasan kemerdekaan itu termasuk tindak pidana terhadap ketertiban umum, sehingga menurut kami terlarang untuk restorative justice," jelas Suhendar.

Baca juga: Anggota Banser Beberkan Detik-detik Dugaan Penganiayaan oleh Bahar bin Smith di Tangerang Atas dasar itu, korban memilih menolak penyelesaian damai. Seiring penolakan tersebut, pihak kuasa hukum meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap para tersangka, termasuk Bahar bin Smith yang disebut masih berada di luar tahanan.

"Kami meminta agar segera ditahan karena hari ini mereka masih berkeliaran bebas," kata dia.

"Berdasarkan syarat penanganan perkara, apabila ada kemungkinan memengaruhi saksi atau menghilangkan barang bukti, semestinya segera ditahan," lanjut dia. Suhendar berharap kepolisian dapat memproses perkara secara profesional dan objektif. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru