Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Tolak Restorative Justice, Korban Penganiayaan Bahar bin Smith Serahkan Surat ke Polisi

Redaksi - Sabtu, 07 Maret 2026 14:02 WIB
150 view
Tolak Restorative Justice, Korban Penganiayaan Bahar bin Smith Serahkan Surat ke Polisi
KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI
Korban penganiayaan Bahar bin Smith, Rida (baju batik) dan istrinya, Fitri Yulita (kerudung hitam) saat datang ke Polres Metro Tangerang Kota dan menjelaskan maksud kedatangannya untuk menolak upaya Restoratif justice, Selasa (3/3/2026).

Tangerang(harianSIB.com)

Korban dugaan penganiayaan yang melibatkan Bahar bin Smith secara resmi menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Penolakan tersebut disampaikan melalui surat tertulis yang diserahkan kuasa hukum korban ke Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (3/3/2026). Kuasa hukum korban, Suhendar, mengatakan kedatangannya ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mendampingi perwakilan korban menyerahkan surat penolakan RJ kepada penyidik.

"Kami hari ini mendampingi untuk menyerahkan surat secara resmi penolakan restorative justice terhadap para pelaku berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan terhadap Rida," ujar Suhendar saat ditemui di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa seperti dikutip dari kompas.com

Menurut dia, dengan penyerahan surat tersebut, korban yang bernama Rida menginginkan proses hukum tetap berjalan hingga ada putusan pengadilan dan tidak diselesaikan melalui mekanisme damai.

"Dari pihak korban sendiri sudah membuat pernyataan, jadi tidak ada restorative justice," kata dia.

Suhendar menjelaskan, restorative justice pada prinsipnya diperuntukkan bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ "Bagi mereka yang residivis atau pernah melakukan tindak pidana, sebetulnya tidak berlaku restorative justice," jelas dia.

Selain itu, ia menilai dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, hingga perampasan kemerdekaan yang dilaporkan korban termasuk kategori tindak pidana terhadap ketertiban umum serta menyangkut derajat kemanusiaan.

"Penganiayaan, pengeroyokan, dan perampasan kemerdekaan itu termasuk tindak pidana terhadap ketertiban umum, sehingga menurut kami terlarang untuk restorative justice," jelas Suhendar.

Baca juga: Anggota Banser Beberkan Detik-detik Dugaan Penganiayaan oleh Bahar bin Smith di Tangerang Atas dasar itu, korban memilih menolak penyelesaian damai. Seiring penolakan tersebut, pihak kuasa hukum meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap para tersangka, termasuk Bahar bin Smith yang disebut masih berada di luar tahanan.

"Kami meminta agar segera ditahan karena hari ini mereka masih berkeliaran bebas," kata dia.

"Berdasarkan syarat penanganan perkara, apabila ada kemungkinan memengaruhi saksi atau menghilangkan barang bukti, semestinya segera ditahan," lanjut dia. Suhendar berharap kepolisian dapat memproses perkara secara profesional dan objektif. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru