Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 April 2026

Kata-kata Delpedro dkk Usai Divonis Bebas di Kasus Penghasutan Demo Ricuh

Redaksi - Sabtu, 07 Maret 2026 14:06 WIB
344 view
Kata-kata Delpedro dkk Usai Divonis Bebas di Kasus Penghasutan Demo Ricuh
Ist/SNN
Direktrur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga orang lainnya yaitu Muzaffar Salim selaku staf dari Lokataru, Syahdan Husein selaku Aktivis Gejayan Memanggil, dan Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar menjadi terdakwa dalam sidang perkara

"Kami juga berharap kepada JPU untuk tidak mengajukan banding ataupun mengajukan kasasi dan seterusnya, kami harap. Tidak ada upaya hukum lagi, perlawanan hukum lagi dari kejaksaan," kata Delpedro.

"Kami harap ini menjadi putusan yang akhir dan bisa diterima sebagai keputusan yang menyelamatkan demokrasi, kebebasan berpendapat," imbuhnya.

Selain itu, Delpedro meminta Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengganti segala kerugian selama ia mengikuti persidangan. Ia mengaku sudah ditahan selama 6 bulan dalam kasus tersebut.

"Pada kesempatan yang sama juga kami meminta kepada Yusril Ihza Mahenda, kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan segala kerugian yang telah kami alami, kerugian materiil. Kami terpaksa harus tidak bekerja, kami terpaksa harus tidak bisa berkuliah kembali, kami terpaksa mengeluarkan uang-uang biaya untuk keperluan persidangan dan seterusnya hingga kami mendekam 6 bulan di penjara," ujarnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru