Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Maret 2026

Chief Officer Kapal Sea Dragon Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Penyelundupan 1,9 Ton Sabu di Batam

Redaksi - Selasa, 10 Maret 2026 10:52 WIB
127 view
Chief Officer Kapal Sea Dragon Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Penyelundupan 1,9 Ton Sabu di Batam
Foto: Dok/DetikSumut
Chief Officer kapal Sea Dragon, Richard Halomoan Tambunan, divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Batam dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu.

Batam(harianSIB.com)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Richard Halomoan Tambunan, chief officer kapal Sea Dragon, dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (9/3/2025).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Tiwik, dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 0,5 gram.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Halomoan Tambunan dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang sidang PN Batam, dikutip dari Detikcom.

Hakim menilai peran terdakwa sangat penting dalam perkara tersebut karena menjabat sebagai chief officer kapal Sea Dragon yang bertanggung jawab mengendalikan muatan kapal. Selain itu, jumlah barang bukti yang mencapai 1,9 ton sabu dinilai sangat besar dan berpotensi merusak masa depan generasi bangsa apabila beredar di Indonesia.

Baca Juga:
Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Majelis hakim juga menyatakan tidak terdapat hal yang meringankan bagi terdakwa.

Dalam putusan tersebut, Richard dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus 2 Ton Narkoba, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
Sequis Life Gelar Customer Gathering di Medan dan Batam Perkuat Hubungan Nasabah
Gubernur Sumut Bobby Nasution Terima Donasi Bencana Rp4,7 M dari Pemko Batam
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh
Rakorwil Investasi Sumatera 2025 Dorong Percepatan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
KM Kelud Kembali Berlayar dari Belawan, Angkut 1.723 Penumpang ke Batam dan Jakarta
komentar
beritaTerbaru