Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Maret 2026

Chief Officer Kapal Sea Dragon Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Penyelundupan 1,9 Ton Sabu di Batam

Redaksi - Selasa, 10 Maret 2026 10:52 WIB
128 view
Chief Officer Kapal Sea Dragon Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Penyelundupan 1,9 Ton Sabu di Batam
Foto: Dok/DetikSumut
Chief Officer kapal Sea Dragon, Richard Halomoan Tambunan, divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Batam dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu.

Usai pembacaan putusan, kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum. Hal yang sama juga disampaikan oleh penuntut umum.

Setelah sidang selesai, keluarga terdakwa yang hadir di ruang persidangan tampak histeris.

Richard juga menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan menilai hukuman yang dijatuhkan tidak adil.

"Saya hanya pekerja pelaut di atas kapal. Saya bukan pelaku, kenapa saya dihukum seumur hidup. Ini tidak adil," ujarnya saat dibawa petugas menuju ruang tahanan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus 2 Ton Narkoba, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
Sequis Life Gelar Customer Gathering di Medan dan Batam Perkuat Hubungan Nasabah
Gubernur Sumut Bobby Nasution Terima Donasi Bencana Rp4,7 M dari Pemko Batam
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh
Rakorwil Investasi Sumatera 2025 Dorong Percepatan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
KM Kelud Kembali Berlayar dari Belawan, Angkut 1.723 Penumpang ke Batam dan Jakarta
komentar
beritaTerbaru