Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Maret 2026

Jaksa Agung Dorong Transformasi Penegakan Hukum Mekanisme DPA dan Instrumen Denda Damai

Martohap Simarsoit - Selasa, 10 Maret 2026 15:46 WIB
141 view
Jaksa Agung Dorong Transformasi Penegakan Hukum Mekanisme DPA dan Instrumen Denda Damai
Foto:dok/puspenkum
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi sambutan di acara FGD di Kejagung, Senin (10/3/2026).

Kehadiran mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan serta instrumen Denda Damai dalam KUHAP baru menandai pergeseran paradigma menuju penegakan hukum yang restoratif, efisien, dan proporsional.

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa implementasi DPA khususnya ditujukan untuk korporasi sebagai inovasi untuk meminta pertanggungjawaban pidana secara lebih efektif dan cepat, mengingat karakteristik korporasi yang berbeda dari subjek hukum manusia.

Sementara mekanisme Denda Damai hadir sebagai pelaksanaan asas oportunitas yang merupakan wewenang eksklusif Jaksa Agung untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ekonomi, seperti perpajakan dan kepabeanan, secara lebih fleksibel namun tetap berkeadilan.

Penegakan hukum di luar pengadilan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepastian iklim investasi dan perlindungan hak hidup masyarakat luas.

Mekanisme ini memungkinkan terjadinya pemulihan lingkungan secara cepat karena pelaku dapat segera melakukan remediasi tanpa harus menunggu proses peradilan panjang, yang sering kali memakan waktu bertahun-tahun.

Selain pemulihan fisik lingkungan, kebijakan ini juga mendorong perbaikan tata kelola internal korporasi agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan, ujar Jaksa Agung.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jaksa Agung Dipecat, Investigasi Kasus Rusia di Pilpres AS Diminta Tetap Jalan
Trump Pecat Jaksa Agung Jeff Sessions
Menang Lawan Jaksa Agung, Jaksa Senior Kini Jadi Tersangka
Jaksa Agung Saudi Sebut Pembunuhan Khashoggi Direncanakan
Wakil Jaksa Agung AS Bantah Berencana Gulingkan Presiden Trump
Jaksa Agung Harapkan Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Bersedia Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi Bansos 2013
komentar
beritaTerbaru