Polda Sumut Bongkar Komplotan Begal Lintas Daerah, Tujuh Pelaku Ditangkap
Medan(harianSIB.com)Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara membongkar komplotan pelaku pencurian dengan kekera
Jakarta(harianSIB.com)
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memberikan arahan strategis dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Penyusunan Pedoman Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan di Bidang Sumber Daya Alam (SDA) yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (9/3/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. SH MH menyampaikan, kegiatan tersebut menjadi langkah krusial dalam mengimplementasikan KUHAP baru guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, serta berkelanjutan melalui pendekatan hukum yang lebih modern.
"Hadir di kegiatan FGD tersebut, JAM Pidum Prof Dr Asep N Mulyana SH MH serta lima nara sumber berbagai institusi," sebut Kapuspenkum Anang, sebagaimana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/3/2016).
Para narasumber tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr H AS Pujoharsoyo, Wakil Menteri Hukum RI Prof Dr Edward Omar Sharif Hiarie, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, S.Si MSi, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni, S.IK MH MHan dan Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring.
Baca Juga:Jaksa Agung dalam sambutannya, menekankan, sektor SDA merupakan penggerak utama ekonomi nasional dengan kontribusi pendapatan negara yang sangat signifikan, mencapai lebih dari Rp228 triliun pada tahun 2024.
Menurutnya, tantangan besar muncul dari kompleksitas tindak pidana di sektor ini, yang meliputi perusakan lingkungan hingga pencucian uang, sehingga memerlukan pendekatan hukum yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga progresif dan solusional.
Kehadiran mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan serta instrumen Denda Damai dalam KUHAP baru menandai pergeseran paradigma menuju penegakan hukum yang restoratif, efisien, dan proporsional.
Jaksa Agung mengungkapkan bahwa implementasi DPA khususnya ditujukan untuk korporasi sebagai inovasi untuk meminta pertanggungjawaban pidana secara lebih efektif dan cepat, mengingat karakteristik korporasi yang berbeda dari subjek hukum manusia.
Sementara mekanisme Denda Damai hadir sebagai pelaksanaan asas oportunitas yang merupakan wewenang eksklusif Jaksa Agung untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ekonomi, seperti perpajakan dan kepabeanan, secara lebih fleksibel namun tetap berkeadilan.
Penegakan hukum di luar pengadilan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepastian iklim investasi dan perlindungan hak hidup masyarakat luas.
Mekanisme ini memungkinkan terjadinya pemulihan lingkungan secara cepat karena pelaku dapat segera melakukan remediasi tanpa harus menunggu proses peradilan panjang, yang sering kali memakan waktu bertahun-tahun.
Selain pemulihan fisik lingkungan, kebijakan ini juga mendorong perbaikan tata kelola internal korporasi agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan, ujar Jaksa Agung.
Untuk itu ia menggarisbawahi pentingnya parameter objektif dalam menyusun pedoman ini untuk mencegah terjadinya disparitas hukum di lapangan.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada 3 prinsip utama, yakni pengawasan internal yang berjenjang, transparansi administratif yang akuntabel, serta integritas aparat yang tinggi.
Jaksa Agung memastikan, setiap langkah yang diambil institusi Kejaksaan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan institusional demi mewujudkan kemakmuran rakyat serta masa depan bangsa yang lebih adil dan sejahtera. (*)
Medan(harianSIB.com)Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara membongkar komplotan pelaku pencurian dengan kekera
Medan(harianSIB.com)Festival Gelar Melayu Serumpun (GEMES) IX resmi ditutup di Lapangan Merdeka Medan, Selasa (30/6/2026). Meski sempat digu
Medan(harianSIB.com)Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali ditutup melemah tajam pada perdagangan Selasa (30/6/2026). IHSG terkoreksi 3,
Medan(harianSIB.com)PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) memperkuat sinergi dengan insan media melalui ke
Medan(harianSIB.com)Rumah Sakit (RS) Adam Malik terus memperkuat layanan kesehatan dengan menghadirkan inovasi terbaru di bidang jantung dan
Binjai(harianSIB.com)Tim Jatanras Satreskrim Polres Binjai mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman
Lubukpakam(harianSIB.com)Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deliserdang mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu
Belawan(harianSIB.com)AKP Banor Limbong SH dipercaya menjabat sebagai Kapolsek Belawan, menggantikan AKP Ponijo SIP, dimana acara serah teri
Medan(harianSIB.com)Tim penasihat hukum terdakwa dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan
Medan(harianSIB.com)SMAN 3 Medan selaku sekolah induk Program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) terus mengintensifkan penjaringan calon peserta di
Medan(harianSIB.com)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dari sejumlah provinsi di Pulau
Medan(harianSIB.com)Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut terus mempercepat capaian Pr