Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Maret 2026

Jaksa Agung Dorong Transformasi Penegakan Hukum Mekanisme DPA dan Instrumen Denda Damai

Martohap Simarsoit - Selasa, 10 Maret 2026 15:46 WIB
143 view
Jaksa Agung Dorong Transformasi Penegakan Hukum Mekanisme DPA dan Instrumen Denda Damai
Foto:dok/puspenkum
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi sambutan di acara FGD di Kejagung, Senin (10/3/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memberikan arahan strategis dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Penyusunan Pedoman Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan di Bidang Sumber Daya Alam (SDA) yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (9/3/2026).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. SH MH menyampaikan, kegiatan tersebut menjadi langkah krusial dalam mengimplementasikan KUHAP baru guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, serta berkelanjutan melalui pendekatan hukum yang lebih modern.

"Hadir di kegiatan FGD tersebut, JAM Pidum Prof Dr Asep N Mulyana SH MH serta lima nara sumber berbagai institusi," sebut Kapuspenkum Anang, sebagaimana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/3/2016).

Para narasumber tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr H AS Pujoharsoyo, Wakil Menteri Hukum RI Prof Dr Edward Omar Sharif Hiarie, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, S.Si MSi, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni, S.IK MH MHan dan Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring.

Baca Juga:
Jaksa Agung dalam sambutannya, menekankan, sektor SDA merupakan penggerak utama ekonomi nasional dengan kontribusi pendapatan negara yang sangat signifikan, mencapai lebih dari Rp228 triliun pada tahun 2024.

Menurutnya, tantangan besar muncul dari kompleksitas tindak pidana di sektor ini, yang meliputi perusakan lingkungan hingga pencucian uang, sehingga memerlukan pendekatan hukum yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga progresif dan solusional.

Kehadiran mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan serta instrumen Denda Damai dalam KUHAP baru menandai pergeseran paradigma menuju penegakan hukum yang restoratif, efisien, dan proporsional.

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa implementasi DPA khususnya ditujukan untuk korporasi sebagai inovasi untuk meminta pertanggungjawaban pidana secara lebih efektif dan cepat, mengingat karakteristik korporasi yang berbeda dari subjek hukum manusia.

Sementara mekanisme Denda Damai hadir sebagai pelaksanaan asas oportunitas yang merupakan wewenang eksklusif Jaksa Agung untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ekonomi, seperti perpajakan dan kepabeanan, secara lebih fleksibel namun tetap berkeadilan.

Penegakan hukum di luar pengadilan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepastian iklim investasi dan perlindungan hak hidup masyarakat luas.

Mekanisme ini memungkinkan terjadinya pemulihan lingkungan secara cepat karena pelaku dapat segera melakukan remediasi tanpa harus menunggu proses peradilan panjang, yang sering kali memakan waktu bertahun-tahun.

Selain pemulihan fisik lingkungan, kebijakan ini juga mendorong perbaikan tata kelola internal korporasi agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan, ujar Jaksa Agung.

Untuk itu ia menggarisbawahi pentingnya parameter objektif dalam menyusun pedoman ini untuk mencegah terjadinya disparitas hukum di lapangan.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada 3 prinsip utama, yakni pengawasan internal yang berjenjang, transparansi administratif yang akuntabel, serta integritas aparat yang tinggi.

Jaksa Agung memastikan, setiap langkah yang diambil institusi Kejaksaan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan institusional demi mewujudkan kemakmuran rakyat serta masa depan bangsa yang lebih adil dan sejahtera. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jaksa Agung Dipecat, Investigasi Kasus Rusia di Pilpres AS Diminta Tetap Jalan
Trump Pecat Jaksa Agung Jeff Sessions
Menang Lawan Jaksa Agung, Jaksa Senior Kini Jadi Tersangka
Jaksa Agung Saudi Sebut Pembunuhan Khashoggi Direncanakan
Wakil Jaksa Agung AS Bantah Berencana Gulingkan Presiden Trump
Jaksa Agung Harapkan Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Bersedia Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi Bansos 2013
komentar
beritaTerbaru