Namun aturan penambahan kode area tersebut nantinya akan dihapuskan mulai 1 Juli 2026, sehingga PTSN selain Telkom dan Telkomsel tidak perlu lagi menambahkan kode area untuk dapat menghubungi call center 133.
Setelah tersambung dengan layanan call center, pengguna jalan dapat memilih menu layanan sesuai kebutuhan, dengan ketentuan tombol angka 1 untuk mendapatkan bantuan, tombol angka 2 untuk memperoleh informasi, atau tombol angka 3 untuk layanan pengaduan.
Agar mempercepat proses penanganan, pelanggan disarankan menyiapkan beberapa informasi dasar seperti nama pelanggan, nomor telepon, lokasi kejadian, data kendaraan, serta kronologi permasalahan yang dialami. (*)