Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 Juli 2026

Merasa Dirugikan Putusan Harta Bersama, Penggugat Tempuh Banding

Rido Sitompul - Senin, 27 Juli 2026 16:23 WIB
120 view
Merasa Dirugikan Putusan Harta Bersama, Penggugat Tempuh Banding
Foto Dok/Ist
Gedung Pengadilan Agama Medan.

Medan(harianSIB.com)

Kuasa hukum Linda selaku penggugat, Dr (C) Hadi Yanto menyatakan akan menempuh upaya hukum banding sekaligus berencana melaporkan H, selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara Nomor 3141/Pdt.G/2025/PA.Mdn, ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait putusan perkara harta bersama tersebut.

Hadi mengatakan, rencana pelaporan itu dilakukan karena pihaknya menilai terdapat sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim yang dipimpin H yang tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Kami menghormati putusan pengadilan sebagai produk lembaga peradilan. Namun, karena masih tersedia upaya hukum, kami akan mengajukan banding. Selain itu, kami juga berencana melaporkan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung karena menurut penilaian kami terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," ujar Hadi di Medan, Senin (27/7/2026).

Salah satu keberatan yang disampaikan pihaknya berkaitan dengan penetapan tanah dan bangunan yang dijadikan usaha kafe di Jalan Willem Iskandar (Pancing) Nomor 5, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, sebagai harta bersama.

Baca Juga:
Berdasarkan Putusan Nomor 3141/Pdt.G/2025/PA.Mdn tanggal 25 Juni 2026, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi dengan menetapkan tanah dan bangunan tersebut sebagai harta bersama serta memutuskan masing-masing pihak berhak atas setengah bagian dari objek sengketa.

Menurut Hadi, aset tersebut merupakan hibah dari orang tua Linda kepada anaknya pada tahun 2015 sehingga, berdasarkan penilaian pihaknya, tidak dapat dikategorikan sebagai harta bersama.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Minta Komisi Kejaksaan Melakukan Pengawasan
Polri Watch Siap Menjadi Kuasa Hukum Korban
Tim Kuasa Hukum dari LKBH FH-USU Minta Gakkumdu Tegakkan Hukum
Kuasa Hukum Paslon Toman Minta Polres Taput Tindak Pelaku yang Menyuruh Leonard Napitupulu
Kombatan dan Kuasa Hukum Djoss Mengadu ke Poldasu
Mengundurkan Diri Tapi Diloloskan Jadi Cabup, Kuasa Hukum Hary Nugroho Gugat KPU Batubara
komentar
beritaTerbaru