Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Maret 2026

UU Uang Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional, MK Perintahkan Pemerintah dan DPR Buat UU Baru

Redaksi - Senin, 16 Maret 2026 13:50 WIB
239 view
UU Uang Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional, MK Perintahkan Pemerintah dan DPR Buat UU Baru
KOMPAS.com/Rahel
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-16 masa sidang IV tahun sidang 2025-2026 di DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur terkait uang pensiun pimpinan dan anggota DPR-RI inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan permohonan nomor 191/PUU-XXIII/2025.

MK meminta agar pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR-RI membuat undang-undang baru terkait dengan hak keuangan pimpinan tinggi negara dan bekas pimpinan lembaga tinggi negara dalam kurun waktu dua tahun.

"Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182) bertentangan I dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026) seperti dikutip dari kompas.com

Baca Juga:

MK juga menyatakan, UU terkait duit pensiun untuk pimpinan, anggota DPR dan lembaga tinggi negara lainnya tersebut tetap berlaku sampai dengan undang-undang baru telah dibentuk sampai paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan.

Secara tegas MK meminta agar DPR dan pemerintah membentuk UU baru. Jika tidak dilakukan, konsekuensinya adalah hak keuangan terkait dengan pensiun DPR tidak memiliki kekuatan hukum lagi.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MK Tolak Gugatan Roy Suryo-Tifa-Rismon Sianipar
DPW PKB Sumut Sambangi Ulama dan Tokoh Masyarakat, Perkuat Persatuan dan Kerukunan Umat
Jelang Idul Fitri, Yayasan Budha Tzu Bagikan Seribu Paket Sembako di Tebingtinggi
Hadiri Musorkab KONI Tapteng, Wabup: Membina Generasi Muda Lewat Olahraga
Silaturahim Kebangsaan dan Buka Puasa Bersama, Pemko Tebingtinggi Perkuat Kerukunan Antar Umat Beragama
RS Adam Malik Siagakan Layanan Kesehatan Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026
komentar
beritaTerbaru