Kado Terindah untuk Keluarga: Bertram Sianipar, Priel Ginting, Keisha Bukit, Lulus Akpol dan Kedokteran
Medan(harianSIB.com)Tahun 2026 menjadi momen penuh syukur dan kebanggaan bagi keluarga almarhum Drs Eddy M Bukit (mantan wartawan SIB) dan D
Jakarta(harianSIB.com)
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur terkait uang pensiun pimpinan dan anggota DPR-RI inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan permohonan nomor 191/PUU-XXIII/2025.
MK meminta agar pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR-RI membuat undang-undang baru terkait dengan hak keuangan pimpinan tinggi negara dan bekas pimpinan lembaga tinggi negara dalam kurun waktu dua tahun.
"Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182) bertentangan I dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026) seperti dikutip dari kompas.com
Baca Juga:
MK juga menyatakan, UU terkait duit pensiun untuk pimpinan, anggota DPR dan lembaga tinggi negara lainnya tersebut tetap berlaku sampai dengan undang-undang baru telah dibentuk sampai paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan.
Secara tegas MK meminta agar DPR dan pemerintah membentuk UU baru. Jika tidak dilakukan, konsekuensinya adalah hak keuangan terkait dengan pensiun DPR tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan," imbuhnya.
"Dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan penggantian maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182) menjadi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen," katanya lagi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 digugat oleh Dosen Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, dan mahasiswa UII Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, Muhammad Fajar Rizki.
Mereka keberatan karena sebagai pembayar pajak merasa manfaat tidak tepat jika digunakan untuk membayar pensiun seumur hidup anggota DPR yang hanya bekerja dengan periode lima tahun saja.
Baca Juga:
Para pemohon juga meminta agar pembayaran uang pensiun janda/duda diberikan hanya pada periode masa jabatan saja.
"Kerugian ini bersifat aktual dan potensial yang bisa dipastikan akan terjadi di kemudian hari karena mempengaruhi efektivitas pengalokasian dana yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan serta hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945," bunyi permohonan para pemohon. (*)
Medan(harianSIB.com)Tahun 2026 menjadi momen penuh syukur dan kebanggaan bagi keluarga almarhum Drs Eddy M Bukit (mantan wartawan SIB) dan D
Karo(harianSIB.com)Anggota DPR RI Komisi II, Bob Andika Mamana Sitepu menghadiri peringatan 30 tahun peristiwa kelam Kudatuli yang diselengg
Medan(harianSIB.com)DPD PDI Perjuangan Sumut memperingati 30 tahun Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli (Kudatuli), untuk mengenang kembali tra
Rantauprapat(harianSIB.com)Suasana haru mewarnai apel pagi aparatur sipil negara jajaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Lapangan Balai
Pancurbatu(harianSIB.com)Lapas Kelas IIA Pancurbatu menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Dharmawangsa melalui penandatanganan Pe
Labuhanbatu(harianSIB.com)Tim Unit Reskrim Polsek Aeknatas, Polres Labuhanbatu, menggagalkan peredaran narkoba di wilayahnya. Seorang pria y
Nias(harianSIB.com)Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Nias menyebabkan banjir setinggi lutut orang dewasa merendam Jalan Nasional
Tapteng(harianSIB.com)Warga Lingkungan Kelurahan Bonalumban, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) digegerkan dengan penemuan
Sergai(harianSIB.com)Setelah sempat buron selama berbulanbulan, Wira Pratama alias Tama (36), tersangka kasus penembakan terhadap petugas k
Medan(harianSIB.com)Harga sejumlah bahan pokok di Kota Medan kembali bergejolak. Semua pelaku usaha kecil menengah, terutama pedagang
Tapteng(harianSIB.com)Seorang pria berinisial AS (20) Warga Desa Partudungan, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan (Tapsel) tak berkutik
Medan(harianSIB.com)Polsek Medan Kota menangkap seorang lakilaki berinisial R (36), yang melakukan pembongkaran bengkel las di Jalan Jati 2