Pakai Mobil Dinas di Hari Libur, Pejabat Pematangsiantar Ditegur Gubernur Sumut
Medan (harianSIB.com)Kedapatan Pakai Mobil Dinas di Hari Libur, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar
Jakarta(harianSIB.com)
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur terkait uang pensiun pimpinan dan anggota DPR-RI inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan permohonan nomor 191/PUU-XXIII/2025.
MK meminta agar pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR-RI membuat undang-undang baru terkait dengan hak keuangan pimpinan tinggi negara dan bekas pimpinan lembaga tinggi negara dalam kurun waktu dua tahun.
"Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182) bertentangan I dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026) seperti dikutip dari kompas.com
Baca Juga:
MK juga menyatakan, UU terkait duit pensiun untuk pimpinan, anggota DPR dan lembaga tinggi negara lainnya tersebut tetap berlaku sampai dengan undang-undang baru telah dibentuk sampai paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan.
Secara tegas MK meminta agar DPR dan pemerintah membentuk UU baru. Jika tidak dilakukan, konsekuensinya adalah hak keuangan terkait dengan pensiun DPR tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan," imbuhnya.
"Dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan penggantian maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182) menjadi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen," katanya lagi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 digugat oleh Dosen Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, dan mahasiswa UII Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, Muhammad Fajar Rizki.
Mereka keberatan karena sebagai pembayar pajak merasa manfaat tidak tepat jika digunakan untuk membayar pensiun seumur hidup anggota DPR yang hanya bekerja dengan periode lima tahun saja.
Baca Juga:
Para pemohon juga meminta agar pembayaran uang pensiun janda/duda diberikan hanya pada periode masa jabatan saja.
"Kerugian ini bersifat aktual dan potensial yang bisa dipastikan akan terjadi di kemudian hari karena mempengaruhi efektivitas pengalokasian dana yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan serta hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945," bunyi permohonan para pemohon. (*)
Medan (harianSIB.com)Kedapatan Pakai Mobil Dinas di Hari Libur, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar
Jakarta (harianSIB.com)Sebanyak 1.267 Personel TNI dikerahkan untuk membantu penanganan dampak gempa bumi di sejumlah wilayah di Flores, Nus
Simalungun (harianSIB.com)Pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun menyampaikan bahwa Kabupaten Simalungun tida
Karo (harianSIB.com) Pemerintah Kabupaten Karo mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada menyusul peningkatan aktivitas vulka
Padang(harianSIB.com)Kapal cepat MV Mentawai Fast 01 kandas setelah dihantam badai dan gelombang tinggi saat hendak memasuki Muaro Padang, K
Jakarta(harianSIB.com)Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis data terbaru per pukul 18.48 WIB Sabtu (15/8/2026), gempa berkek
Jepang(harianSIB.com)Hujan ekstrem yang mengguyur wilayah timur Jepang sejak Kamis malam, 13 Agustus 2026, menimbulkan bencana besar di Pref
Medan(harianSIB.com)Menjadi agenda rutin Pemerintah Kota Medan beserta Dinas Pariwisata Kota, &039Car Free Night&039 (CFN) kembali di
Aekkanopan(harianSIB.com)Gempa bumi yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan kekuatan 7 magnitudo (M) yang menewaskan 38 warga, mend
Kutacane(harianSIB.com)Kepala SMAN 1 Badar Aceh Tenggara, Hadian Munthe S.Pd M.Si berharap kepada seluruh anak anak pelajar, agar terus men
Amman(harianSIB.com)Pemerintah Yordania memulai persiapan peringatan 2.000 tahun pembaptisan Yesus Kristus pada 2030 dengan proyek pengemban
Banda Aceh(harianSIB.com)Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan turun langsung menemui massa aksi peringatan Hari Damai Aceh di sekitar Masji