Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Maret 2026

UU Uang Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional, MK Perintahkan Pemerintah dan DPR Buat UU Baru

Redaksi - Senin, 16 Maret 2026 13:50 WIB
253 view
UU Uang Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional, MK Perintahkan Pemerintah dan DPR Buat UU Baru
KOMPAS.com/Rahel
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-16 masa sidang IV tahun sidang 2025-2026 di DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026).

"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan," imbuhnya.

"Dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan penggantian maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182) menjadi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen," katanya lagi.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 digugat oleh Dosen Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, dan mahasiswa UII Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, Muhammad Fajar Rizki.

Mereka keberatan karena sebagai pembayar pajak merasa manfaat tidak tepat jika digunakan untuk membayar pensiun seumur hidup anggota DPR yang hanya bekerja dengan periode lima tahun saja.

Baca Juga:

Para pemohon juga meminta agar pembayaran uang pensiun janda/duda diberikan hanya pada periode masa jabatan saja.

"Kerugian ini bersifat aktual dan potensial yang bisa dipastikan akan terjadi di kemudian hari karena mempengaruhi efektivitas pengalokasian dana yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan serta hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945," bunyi permohonan para pemohon. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MK Tolak Gugatan Roy Suryo-Tifa-Rismon Sianipar
DPW PKB Sumut Sambangi Ulama dan Tokoh Masyarakat, Perkuat Persatuan dan Kerukunan Umat
Jelang Idul Fitri, Yayasan Budha Tzu Bagikan Seribu Paket Sembako di Tebingtinggi
Hadiri Musorkab KONI Tapteng, Wabup: Membina Generasi Muda Lewat Olahraga
Silaturahim Kebangsaan dan Buka Puasa Bersama, Pemko Tebingtinggi Perkuat Kerukunan Antar Umat Beragama
RS Adam Malik Siagakan Layanan Kesehatan Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026
komentar
beritaTerbaru