Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Juli 2026

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Disebut Tak Terlihat di Rutan, Ini Kata KPK

Redaksi - Sabtu, 21 Maret 2026 22:03 WIB
809 view
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Disebut Tak Terlihat di Rutan, Ini Kata KPK
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj/pri
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Kasus pengaturan kuota haji ini terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.

Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.

Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya. Namun, KPK belum merinci nilai pastinya.

Gus Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar pasal UU Tipikor terkait kerugian negara. Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.

Pada saat penahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya semata untuk keselamatan jemaah.

Sementara, Gus Alex juga mengaku telah menyampaikan banyak hal ke penyidik. Hal tersebut diharapkannya bisa mengungkap kebenaran.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Berbeda, Ini Respon Ketua MUI Labura
Ishfah Abidal Aziz Ditahan KPK, Terseret Korupsi Kuota Haji 2023–2024
PGMNI Sumut Buka Puasa Bersama Kakan Kemenag Labuhanbatu di Rantauprapat
Bupati Terima Audiensi Kakan Kemenag Humbahas
Dr H Ibrahim Sihombing Dilantik Jadi Kakan Kementerian Haji dan Umrah Labura
Untuk Pertama Kalinya, Kemenag Bakal Gelar Natal Bersama
komentar
beritaTerbaru