Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Maret 2026

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah atas Permohonan Keluarga

Redaksi - Minggu, 22 Maret 2026 16:04 WIB
110 view
KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah atas Permohonan Keluarga
Foto: Dok/Kompas
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta (harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah. Pengalihan penahanan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan permohonan tersebut diajukan keluarga pada Selasa (17/3/2026) dan dikabulkan penyidik dua hari kemudian.

"Permohonan dari pihak keluarga," ujar Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (21/3/2026), dikutip dari Kompas.com.

Budi menjelaskan, penyidik kemudian memutuskan mengalihkan jenis penahanan terhadap tersangka Yaqut dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam.

Baca Juga:
"Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam," katanya.

Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah penyidik menelaah ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menegaskan bahwa pengalihan penahanan hanya bersifat sementara dan tetap sesuai prosedur hukum.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Disebut Tak Terlihat di Rutan, Ini Kata KPK
Ishfah Abidal Aziz Ditahan KPK, Terseret Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Kena OTT KPK
KPK Cecar Ketum PP Japto soal Dugaan Terima Duit Pengamanan Hasil Tambang
Mantan Kadis PUPR Sumut Dituntut 5,5 Tahun Penjara di Tipikor Medan
OTT KPK di Pekalongan Jateng, Bupati Ditangkap
komentar
beritaTerbaru