Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Maret 2026

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah atas Permohonan Keluarga

Redaksi - Minggu, 22 Maret 2026 16:04 WIB
137 view
KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah atas Permohonan Keluarga
Foto: Dok/Kompas
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

"Tadi sempat tidak melihat Gus Yaqut. Informasinya keluar Kamis malam," ujar Silvia kepada wartawan.

Ia juga menyebut Yaqut tidak tampak dalam barisan tahanan yang melaksanakan Salat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih.

"Mereka bertanya-tanya, katanya ada pemeriksaan, tapi tidak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan. Sampai hari ini tidak ada," ungkapnya.

Tersangka Kasus Kuota Haji

Sebelumnya, KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 pada Kamis (12/3/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Disebut Tak Terlihat di Rutan, Ini Kata KPK
Ishfah Abidal Aziz Ditahan KPK, Terseret Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Kena OTT KPK
KPK Cecar Ketum PP Japto soal Dugaan Terima Duit Pengamanan Hasil Tambang
Mantan Kadis PUPR Sumut Dituntut 5,5 Tahun Penjara di Tipikor Medan
OTT KPK di Pekalongan Jateng, Bupati Ditangkap
komentar
beritaTerbaru