Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Maret 2026

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah atas Permohonan Keluarga

Redaksi - Minggu, 22 Maret 2026 16:04 WIB
138 view
KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah atas Permohonan Keluarga
Foto: Dok/Kompas
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

Dalam perkara ini, Yaqut dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menyebut dugaan korupsi kuota haji tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 622 miliar. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Disebut Tak Terlihat di Rutan, Ini Kata KPK
Ishfah Abidal Aziz Ditahan KPK, Terseret Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Kena OTT KPK
KPK Cecar Ketum PP Japto soal Dugaan Terima Duit Pengamanan Hasil Tambang
Mantan Kadis PUPR Sumut Dituntut 5,5 Tahun Penjara di Tipikor Medan
OTT KPK di Pekalongan Jateng, Bupati Ditangkap
komentar
beritaTerbaru