Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Maret 2026

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah atas Permohonan Keluarga

Redaksi - Minggu, 22 Maret 2026 16:04 WIB
135 view
KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah atas Permohonan Keluarga
Foto: Dok/Kompas
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta (harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah. Pengalihan penahanan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan permohonan tersebut diajukan keluarga pada Selasa (17/3/2026) dan dikabulkan penyidik dua hari kemudian.

"Permohonan dari pihak keluarga," ujar Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (21/3/2026), dikutip dari Kompas.com.

Budi menjelaskan, penyidik kemudian memutuskan mengalihkan jenis penahanan terhadap tersangka Yaqut dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam.

Baca Juga:
"Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam," katanya.

Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah penyidik menelaah ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menegaskan bahwa pengalihan penahanan hanya bersifat sementara dan tetap sesuai prosedur hukum.

"Kami pastikan pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," tegasnya.

Meski berstatus tahanan rumah, KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat.

"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," lanjut Budi.

Yaqut Tidak Terlihat di Rutan KPK

Keberadaan Yaqut sempat menjadi perhatian di lingkungan Rutan KPK setelah sejumlah tahanan tidak lagi melihatnya sejak Kamis malam.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, melalui istrinya Silvia Harefa, menyebut Yaqut tidak terlihat di rutan sejak malam takbiran.

"Tadi sempat tidak melihat Gus Yaqut. Informasinya keluar Kamis malam," ujar Silvia kepada wartawan.

Ia juga menyebut Yaqut tidak tampak dalam barisan tahanan yang melaksanakan Salat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih.

"Mereka bertanya-tanya, katanya ada pemeriksaan, tapi tidak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan. Sampai hari ini tidak ada," ungkapnya.

Tersangka Kasus Kuota Haji

Sebelumnya, KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 pada Kamis (12/3/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Dalam perkara ini, Yaqut dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menyebut dugaan korupsi kuota haji tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 622 miliar. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Disebut Tak Terlihat di Rutan, Ini Kata KPK
Ishfah Abidal Aziz Ditahan KPK, Terseret Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Kena OTT KPK
KPK Cecar Ketum PP Japto soal Dugaan Terima Duit Pengamanan Hasil Tambang
Mantan Kadis PUPR Sumut Dituntut 5,5 Tahun Penjara di Tipikor Medan
OTT KPK di Pekalongan Jateng, Bupati Ditangkap
komentar
beritaTerbaru