Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 April 2026

Ini 5 Syarat Bagi Perusahaan yang Ingin Terapkan WFH

Redaksi - Rabu, 01 April 2026 12:56 WIB
137 view
Ini 5 Syarat Bagi Perusahaan yang Ingin Terapkan WFH
Foto ist
Ilustrasi kerja di rumah (work from home/ WFH).

Jakarta(harianSIB.com)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membeberkan sejumlah ketentuan terkait imbauan kerja di rumah (work from home/ WFH) bagi pekerja swasta.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M6 HK04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

"Pimpinan swasta, BUMN dan BUMD diimbau menerapkan WFH bagi pekerja selama 1 hari 1 minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur perusahaan," ujar Yassierli dalam konferensi pers pada Selasa (31/3/2026) seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Yassierli mengungkapkan ketentuan pertama, penerapan WFH sehari sepekan tidak mengurangi gaji dan hak karyawan.

Baca Juga:

"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan," ujarnya.

Kedua, pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan. Ketiga, bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru