Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 April 2026

Ini 5 Syarat Bagi Perusahaan yang Ingin Terapkan WFH

Redaksi - Rabu, 01 April 2026 12:56 WIB
135 view
Ini 5 Syarat Bagi Perusahaan yang Ingin Terapkan WFH
Foto ist
Ilustrasi kerja di rumah (work from home/ WFH).

Jakarta(harianSIB.com)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membeberkan sejumlah ketentuan terkait imbauan kerja di rumah (work from home/ WFH) bagi pekerja swasta.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M6 HK04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

"Pimpinan swasta, BUMN dan BUMD diimbau menerapkan WFH bagi pekerja selama 1 hari 1 minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur perusahaan," ujar Yassierli dalam konferensi pers pada Selasa (31/3/2026) seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Yassierli mengungkapkan ketentuan pertama, penerapan WFH sehari sepekan tidak mengurangi gaji dan hak karyawan.

Baca Juga:

"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan," ujarnya.

Kedua, pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan. Ketiga, bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.

Keempat, perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga.

Kelima, pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi.

Kemudian, pengecualian juga berlaku untuk sektor energi terkait bahan bakar minyak, gas, dan listrik.

Lalu, sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat seperti jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah.

Baca Juga:

Selanjutnya, sektor retail atau perdagangan bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat pembelanjaan.

Sektor industri dan produksi termasuk pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi.

Berikutnya, sektor jasa, perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality mencakup sektor makanan dan minuman, restoran, kafe, dan usaha kuliner.

Pengecualian juga diberikan untuk sektor transportasi dan logistik termasuk angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman.

Tak hanya itu, pengecualian juga berlaku untuk sektor keuangan, perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi pasar modal, dan bursa efek.

Aturan menerapkan WFH sekali dalam seminggu bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah gejolak ekonomi global.

Selain itu, WFH diharapkan mampu mendorong pola kerja yang produktif, adaptif dan berkelanjutan, sehingga diperlukan langkah-langkah sistematis.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya memperkirakan kebijakan kerja dari rumah atau WFH bagi ASN satu hari dalam sepekan berpotensi menghemat konsumsi BBM masyarakat hingga Rp 59 triliun.

"Total pembelanjaan BBM masyarakat berpotensi untuk dihemat juga sebesar Rp59 triliun," katanya dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3) kemarin. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru