Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 April 2026

DPD RI: 1.500 TPP Belum Diperpanjang Kontraknya, Di Sumut Ada 2.400 Dirumahkan

Firdaus Peranginangin - Kamis, 02 April 2026 13:01 WIB
134 view
DPD RI: 1.500 TPP Belum Diperpanjang Kontraknya, Di Sumut Ada 2.400 Dirumahkan
Foto harianSIB.com/Firdaus
Pdt Penrad Siagian STh

Jakarta(harianSIB.com)

Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mendesak Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) segera menentukan nasib sekitar 1.500 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) desa yang hingga kini belum diperpanjang kontraknya, meskipun dinilai memenuhi syarat.

Desakan itu disampaikan Penrad Siagian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) di Kompleks DPD RI, Kamis (2/4/2026) Jakarta.

Dalam forum tersebut, Penrad juga mengkritik keras kebijakan Kemendes PDT yang menempatkan pendamping desa dalam kategori barang dan jasa. Kebijakan tersebut tidak manusiawi dan merendahkan peran strategis pendamping desa.

Penrad menjelaskan, pada Januari 2026 lalu pihaknya telah lebih dulu mengkritisi persoalan ini. Saat itu, Komite I DPD RI mengundang sejumlah pemangku kepentingan, termasuk BPSDM Kemendes, menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 733 Tahun 2025 untuk Sumatra Utara.

Baca Juga:
"Di Januari yang lalu, kami mengundang beberapa stakeholder yang dihadiri BPSDM Kemendesa, karena saat itu keluar SK Nomor 733 Tahun 2025 untuk Sumatra Utara. Ada sekitar 2.400 pendamping desa yang tidak diperpanjang kontraknya," ujar Penrad.

Ia mengaku menerima banyak laporan dari berbagai daerah yang menunjukkan bahwa proses perpanjangan kontrak tidak dijalankan sesuai tahapan dan prosedur dalam Keputusan Menteri (Kepmen).

"Saya mendapat banyak laporan dari teman-teman pendamping desa, tidak hanya dari Sumut tapi juga dari provinsi lain, bahwa proses perpanjangan kontrak ini tidak memenuhi tahapan dan prosedur dalam Kepmen itu sendiri," katanya.

Salah satu persoalan utama yang disorot, tidak dilakukannya evaluasi kinerja secara objektif. Penrad menyebut banyak pendamping desa yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun justru tidak diperpanjang kontraknya, termasuk mereka yang memiliki nilai evaluasi baik.

Ia pun meminta agar dilakukan evaluasi ulang serta rekrutmen kembali dengan memprioritaskan pendamping desa yang sebelumnya telah terikat kontrak.

Dalam perkembangannya, khusus di Sumut, dari total 1.148 pendamping desa, sebanyak 720 orang telah dimasukkan kembali setelah terbit SK baru pada Februari 2026. Namun, masih terdapat lebih dari 400 orang yang belum diperpanjang kontraknya meskipun memenuhi syarat.

Ia juga menyoroti adanya indikasi subjektivitas dalam proses perpanjangan kontrak, mulai dari faktor kedekatan hingga dugaan praktik transaksi uang. Bahkan, sejumlah kasus telah dilaporkan ke pengadilan.

Menurut Penrad, akar persoalan terletak pada regulasi yang menempatkan pendamping desa sebagai bagian dari kategori barang dan jasa, sehingga kebijakan tersebut tidak humanis.

Ia menekankan bahwa pendamping desa memiliki peran strategis dalam pembangunan desa, terutama dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Karena itu, ia mendesak Kemendes PDT untuk segera mengubah regulasi tersebut dan menempatkan pendamping desa sebagai bagian dari infrastruktur pelayanan kementerian.

Penrad juga mengingatkan agar kementerian menjalankan setiap keputusan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, serta mendorong proses rekrutmen yang transparan dan akuntabel guna mencegah praktik nepotisme.(*).

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kordinator Forum Pencerah PPP Batubara Protes Munas Muktamar Jakarta
Dukung Prabowo, PPP Muktamar Jakarta Siap Gerakkan Mesin Partai
Terbang Perdana Garuda dari Jakarta, Nias Selangkah Lebih Maju
Mukernas, Kader PPP Kubu Muktamar Jakarta Teriak ˋPrabowo Menangˊ
PTUN Jakarta Perintahkan KPU Masukkan OSO Jadi Caleg DPD
Emmi Silvia Tambun Juara Lomba Cerita Tanpa Alat Peraga di Jakarta
komentar
beritaTerbaru