Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 April 2026

Segel Rumah Doa di Tangerang Dibuka, Kemenag Ingatkan Kebebasan Beribadah Hak Semua Anak Bangsa

Redaksi - Selasa, 07 April 2026 11:21 WIB
121 view
Segel Rumah Doa di Tangerang Dibuka, Kemenag Ingatkan Kebebasan Beribadah Hak Semua Anak Bangsa
Foto: Dok. Kemenag
Kemenag turun tangan bantu selesaikan penyegelan rumah doa POUK Tesalonika, Tangerang, Banten, Senin (6/4/2026).

Tangerang(harianSIB.com)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akhirnya membuka segel Yayasan dan Rumah Doa Jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga.

Hal itu dilakukan setelah mereka duduk bersama dan menyetujui sejumlah kesepakatan bersama.

"Saya turun langsung ke lokasi Yayasan dan rumah doa POUK Teluknaga untuk hadir langsung di lapangan, melakukan mediasi, serta berkomunikasi dan menghubungi berbagai pihak terkait mencari solusi terbaik," kata Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar melalui keterangan tertulis, Senin (6/4/2026).

Gugun bersama jajarannya memediasi antara pihak Pemkab Tangerang dengan yayasan tersebut.

Baca Juga:
"Alhamdulillah upaya terlaksana dan hasilnya nyata kehadiran negara dalam merespons persoalan di tengah masyarakat," tutur Gugun.

Ia menegaskan, persoalan yang terjadi antara para pihak telah diselesaikan berkat komunikasi dan koordinasi semua pihak.

Kompas TV mempublikasikan, dalam pertemuan tersebut, para pihak juga menghasilkan kesepakatan yang terdiri dari empat poin, yakni sebagai berikut:

1. Pencabutan segel/pembukaan segel Yayasan POUK dan Rumah Doa Jemaat POUK Teluknaga sudah terlaksana.

2. Pemkab Tangerang mencari tanah, PBG/IMB diselesaikan oleh Pemda, dan membangun gereja di dekat lokasi Teluk Naga.

3. Penyerahan dan pemasangan plang kembali dan sudah terpasang

4. Point point kepakatan sudah ditandatangani dan apabila terjadi perubahan akan diperbaiki secara musyawarah mufakat.

Gugun menjelaskan dan mengingatkan, Indonesia adalah negara yang menjamin keberagaman dan menjadi rumah bagi seluruh warga tanpa memandang latar belakang agama, suku, maupun golongan.

"Indonesia adalah negara Pancasila untuk semua. Tidak boleh ada satu pun kelompok yang merasa lebih berhak daripada yang lain dalam menjalankan keyakinannya," ujarnya.

"Kebebasan beribadah adalah hak semua anak bangsa. Intoleransi dan persekusi tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun," tegasnya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga kerukunan dan memperkuat semangat hidup damai di tengah keberagaman.

Mediasi itu juga dihadiri oleh Camat Teluk Naga, Kurnia; Konsultan Hukum Pemkab Tangerang, Deden Syukron; Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna; Pendeta Michael Siahaan, dan sejumlah pihak lainnya.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dimediasi Kemenag, Segel Rumah Doa POUK Tesalonika Tangerang Resmi Dibuka
PGI Kecam Keras Penyegelan Tempat Ibadah POUK Tesalonika Usai Jumat Agung
Kuasa Hukum Ajukan Penundaan, Pemeriksaan Habib Bahar Belum Dilaksanakan
Korupsi Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara
KPK OTT Jaksa Kejati Banten di Tangerang
Pusat Kuliner Rans Nusantara Hebat Ditutup dan Diratakan
komentar
beritaTerbaru