Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 08 April 2026

Hinca: Jaksa Tak Bisa Kasasi Vonis Bebas Delpedro

Redaksi - Rabu, 08 April 2026 21:01 WIB
93 view
Hinca: Jaksa Tak Bisa Kasasi Vonis Bebas Delpedro
harianSIB.com/dok
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan

Jakarta(harianSIB.com)

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan.

Menurut Hinca, ketentuan tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak awal Januari 2026.

"Artinya tidak boleh ada upaya hukum atas putusan bebas," ujar Hinca di kompleks parlemen, Selasa (7/4).

Ia menjelaskan, berbeda dengan KUHAP lama yang tidak secara tegas mengatur kasasi atas putusan bebas, KUHAP baru justru melarang baik banding maupun kasasi terhadap putusan tersebut.

Baca Juga:
Hinca menilai, jika jaksa tetap mengacu pada KUHAP lama, maka asas hukum yang berlaku adalah yang paling menguntungkan terdakwa. Karena itu, ia meyakini Mahkamah Agung (MA) akan menolak upaya kasasi yang diajukan jaksa.

"Mestinya tidak ada kasasi. Saya yakin hakim akan menolak itu," katanya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Meliana Pengkritik Volume Azan Ajukan Kasasi, Ini 6 Alasannya
Kontraktor Swakelola Datangi Kantor Bupati, Sebut Pemkab Kalah Kasasi di MA
Meiliana Pengkritik Suara Azan, Ajukan Kasasi ke MA
Bawas Mahkamah Agung RI Kunker ke PN Simalungun
MA Tolak Kasasi PKS di Sengketa Pemecatan Fahri Hamzah
Setujui Kenaikan Anggaran Kejaksaan, Komisi III DPR RI Kunker ke Kejati DKI Jakarta
komentar
beritaTerbaru