Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 28 Agustus 2026

Hinca: Jaksa Tak Bisa Kasasi Vonis Bebas Delpedro

Redaksi - Rabu, 08 April 2026 21:01 WIB
545 view
Hinca: Jaksa Tak Bisa Kasasi Vonis Bebas Delpedro
harianSIB.com/dok
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan

Namun, Kejaksaan Agung memiliki pandangan berbeda. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan kasasi tetap diajukan karena perkara tersebut masih menggunakan KUHAP lama.

Menurut Anang, perkara dugaan penghasutan itu telah dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Desember 2025, sebelum KUHAP baru berlaku.

"Dengan demikian, terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dkk yang diputus bebas, upaya hukum tetap mengacu pada KUHAP lama, sehingga dilakukan kasasi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (7/4).

Ia merujuk ketentuan peralihan Pasal 361 huruf c KUHAP baru yang menyebut perkara yang telah dilimpahkan dan mulai diperiksa tetap menggunakan aturan lama hingga putusan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Maret 2026 menjatuhkan vonis bebas terhadap Delpedro dan rekan-rekannya. Mereka dinyatakan tidak terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kericuhan.

Hakim juga menyatakan para terdakwa tidak terbukti melanggar ketentuan perlindungan anak sebagaimana dakwaan jaksa.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Meliana Pengkritik Volume Azan Ajukan Kasasi, Ini 6 Alasannya
Kontraktor Swakelola Datangi Kantor Bupati, Sebut Pemkab Kalah Kasasi di MA
Meiliana Pengkritik Suara Azan, Ajukan Kasasi ke MA
Bawas Mahkamah Agung RI Kunker ke PN Simalungun
MA Tolak Kasasi PKS di Sengketa Pemecatan Fahri Hamzah
Setujui Kenaikan Anggaran Kejaksaan, Komisi III DPR RI Kunker ke Kejati DKI Jakarta
komentar
beritaTerbaru