Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 29 Agustus 2026

Meiliana Pengkritik Suara Azan, Ajukan Kasasi ke MA

- Senin, 29 Oktober 2018 10:48 WIB
399 view
Medan (SIB)- Pasca upaya bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Medan, terdakwa yang divonis telah melakukan penodaan agama, Meiliana (44) secara resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu diungkapkan Ranto Sibarani SH selaku kuasa hukum Meiliana kepada wartawan di Medan, Minggu (28/10).

Ranto mengatakan, upaya hukum kasasi tersebut dilayangkan lantaran hakim PT Medan menolak upaya hukum banding mereka. "Sebelumnya kita sudah berkordinasi dengan beliau (Meiliana) pasca upaya hukum banding kita ditolak hakim. Sekarang kita sudah resmi mengajukan kasasi ke MA," terang Ranto Sibarani.

Ranto juga mengatakan, sedari awal pihaknya pesimis dengan upaya banding tersebut dikabulkan. "Dari awal kami sudah pesimis bandingnya dikabulkan.  Tapi kami akan ajukan kasasi dan ibu Meiliana optimis akan dikabulkan (MA-red)," lanjut Ranto.

Tak hanya itu, Ranto juga menyesalkan sikap hakim PT Medan yang tak pernah memberitahu perkembangan hasil pemeriksaan upaya hukum banding dan jadwal pembacaan amar putusan banding tersebut. "Bahkan pembacaan putusan banding kemarin saja kami tahunya dari rekan-rekan wartawan. Tapi meskipun begitu, kami tetap optimis upaya hukum kasasi akan dikabulkan MA," ucap Ranto.

Ranto menilai selama sidangnya di Sumatera Utara, hakim tidak akan bisa menilai secara objektif. Sebab, tekanan massa sangat besar selama persidangan. Diharapkan hakim agung yang jauh dari lokasi bisa menilai lebih jernih.

"Pada pembacaan tuntutan, massa mendemo dan diterima pejabat pengadilan. Ini kan bentuk intervensi, padahal, Presiden saja tidak boleh intervensi dalam proses hukum," ujar Ranto.

Selain itu, tidak ada mens rea (niat jahat) Meiliana dalam kasus itu. Malah, dia didatangi massa dan rumahnya dirusak. Massa juga membakar rumah ibadah Vihara.

"Buktinya tidak relevan, yaitu surat pernyataan dibuat Desember 2016, padahal kejadian bulan Juli 2016. Apa buktinya relevan? Ibarat kasus pembunuhan, pisaunya harus ada dulu, pisaunya tidak mungkin ditempa 6 bulan setelahnya," ujar Ranto.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak permohonan banding terdakwa, Meiliana (44). Perempuan yang mengkritik suara azan di Tanjungbalai ini tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. 

Sebelumnya Josua Rumahorbo, salah satu tim kuasa hukum Meiliana menyatakan pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Meiliana untuk memutuskan apakah menempuh upaya kasasi atau tidak. "Jadi untuk melakukan upaya hukum, kita koordinasi dulu  dengan Meiliana," ucapnya. (A14/detikcom/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru