Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Kejati Jambi Tahan Eks Kepala BPN Tanjung Jabung Timur Terkait Kasus Korupsi Lahan Rp 11,6 Miliar

Redaksi - Jumat, 10 April 2026 11:38 WIB
110 view
Kejati Jambi Tahan Eks Kepala BPN Tanjung Jabung Timur Terkait Kasus Korupsi Lahan Rp 11,6 Miliar
Kejati Jambi
Kejaksaan Tinggi Jambi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah akses jalan pelabuhan Ujung Jabung oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi 2019-2023.

Jambi(harianSIB.com)

Kejaksaan Tinggi Jambi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah akses jalan Pelabuhan Ujung Jabung oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi 2019-2023.

Kedua tersangka tersebut adalah AS selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur 2019-2022.

Sementara itu, MD sebagai Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2019-2022.

Dilansir dari Kompas.com, Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya menyebut, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 8 April 2026 sampai dengan 27 April 2026 di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.

Baca Juga:

Menurut Noly, tersangka diduga melanggar sangkaan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 603 jo Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Klarifikasi Terkait Dugaan Oknum Jaksa Lakukan Pengancaman
PLN UIP SBU Gandeng Kejati Aceh untuk Pendampingan Hukum Pemulihan Listrik Pasca Bencana
Kantor Wilayah BPN Sumut dan BPN Medan Digeledah Kejati Sumut
Inovasi SPPG Firdaus, Sajikan MBG secara Prasmanan
5 Desa di Sumut Jadi Percontohan Anti Korupsi
Partai Demokrat Audensi ke Kejati Sumut, Harli : Kita Harus Siap Menerima Kritik
komentar
beritaTerbaru