Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Kejati Jambi Tahan Eks Kepala BPN Tanjung Jabung Timur Terkait Kasus Korupsi Lahan Rp 11,6 Miliar

Redaksi - Jumat, 10 April 2026 11:38 WIB
140 view
Kejati Jambi Tahan Eks Kepala BPN Tanjung Jabung Timur Terkait Kasus Korupsi Lahan Rp 11,6 Miliar
Kejati Jambi
Kejaksaan Tinggi Jambi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah akses jalan pelabuhan Ujung Jabung oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi 2019-2023.

Jambi(harianSIB.com)

Kejaksaan Tinggi Jambi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah akses jalan Pelabuhan Ujung Jabung oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi 2019-2023.

Kedua tersangka tersebut adalah AS selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur 2019-2022.

Sementara itu, MD sebagai Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2019-2022.

Dilansir dari Kompas.com, Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya menyebut, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 8 April 2026 sampai dengan 27 April 2026 di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.

Baca Juga:

Menurut Noly, tersangka diduga melanggar sangkaan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 603 jo Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a, huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 11.648.537.700.

Dugaan korupsi ini bermula pada 2010. Saat itu, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas PUPR merencanakan teknik jalan dari Jambi menuju Ujung Jabung sepanjang 80 kilometer.

Jalan ini mencakup jalan nasional, jalan provinsi yang meliputi wilayah Kota Jambi, Kabupaten Muaro, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kemudian, pada 2019, gubernur menerbitkan SK Penlok Nomor: 777 tanggal 8 Juli 2019.

Baca Juga:

"Di dalam dokumen perencanaan dan dokumen persiapan sebelum penerbitan SK Penlok, jumlah bidang lahan yang akan dibebaskan adalah sebanyak 505 bidang dengan estimasi anggaran pembebasan tanah sejumlah 16 sampai dengan Rp 17 miliar," kata Noly, Kamis (9/4/2026).

Setelahnya, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi menugaskan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan Pelabuhan Ujung Jabung.

"Kemudian tersangka AS menerbitkan SK tentang susunan anggota pelaksana pengadaan tanah pembangunan jalan akses pelabuhan ujung jabung dan sekretariat," kata Noly.

AS yang menjadi ketua pelaksana kemudian membentuk dua Satgas, yakni Satgas A dan Satgas B (tersangka MD).

Dalam perjalanannya, dasar dalam pelaksanaan penilaian terhadap obyek yang dilakukan ganti kerugian adalah daftar nominatif (DNP) yang ditetapkan dan disahkan oleh kedua Satgas tersebut.

Namun, daftar nominatif yang dibuat oleh tersangka dan ditandatangani oleh masing-masing ketua Satgas, ditemukan banyak data tanah yang tidak terdaftar memiliki bukti kepemilikan yang sah, dan ditemukan beberapa tanah yang tidak memiliki atau tidak tercatat kepemilikannya dalam daftar nominatif.

Baca Juga:

Namun, saat itu AS selaku Ketua Pelaksana tetap menggunakan DNP tersebut sebagai dasar penilaian ganti kerugian serta tidak melakukan pengumpulan data kembali ataupun melengkapi daftar nominatif tersebut.

Kemudian, DNP yang tidak sesuai itu diserahkan oleh AS kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi untuk dilakukan penilaian oleh KJPP untuk besaran ganti kerugian.

Noly menyampaikan, meski nama-nama yang terdaftar menerima ganti rugi tidak memiliki alas hak dan identitas yang jelas, AS tetap mengajukan permintaan pembayaran dengan total keseluruhan sejumlah Rp 55.698.505.995.

"Pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah (sporadik) tanpa didukung/dilengkapi dengan dokumen bukti awal penguasaan tanah tersebut dan penerbitan sporadik tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam penerbitannya, hal ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan," tutur Noly. (*)

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Klarifikasi Terkait Dugaan Oknum Jaksa Lakukan Pengancaman
PLN UIP SBU Gandeng Kejati Aceh untuk Pendampingan Hukum Pemulihan Listrik Pasca Bencana
Kantor Wilayah BPN Sumut dan BPN Medan Digeledah Kejati Sumut
Inovasi SPPG Firdaus, Sajikan MBG secara Prasmanan
5 Desa di Sumut Jadi Percontohan Anti Korupsi
Partai Demokrat Audensi ke Kejati Sumut, Harli : Kita Harus Siap Menerima Kritik
komentar
beritaTerbaru