Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 12 April 2026

Dokumen 1923 Jadi Senjata GRIB Hercules Klaim Kepemilikan Tanah di Tanah Abang

Redaksi - Minggu, 12 April 2026 14:47 WIB
148 view
Dokumen 1923 Jadi Senjata GRIB Hercules Klaim Kepemilikan Tanah di Tanah Abang
Kompas.com/Dian Erika
Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules (kemeja kuning) saat memberikan keterangan di bongkaran Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Tim hukum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Wilson Colling, menegaskan kliennya, Sulaeman Effendi, memiliki dasar yang kuat terkait klaim kepemilikan lahan di kawasan bongkaran Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Adapun bukti kepemilikan tersebut berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari.

Wilson menyebut, lahan tersebut bukan merupakan tanah milik PT Kereta Api Indonesia seperti yang diklaim Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.

Baca Juga:
Adapun lahan seluas sekitar 34.690 meter persegi yang dipermasalahkan itu berada di kawasan bongkaran Tanah Abang, meliputi wilayah Kelurahan Kebon Kacang dan Kebon Melati.

Batas-batas lahan yakni di sebelah utara berbatasan dengan Jembatan Tinggi, sebelah timur dengan jalan raya, sebelah barat dengan rel kereta api dan sungai, serta di sebelah selatan berbatasan dengan area perkampungan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Prabowo Silaturahmi dengan Warga Tanah Abang
Anies Bisa Di-nonjob-kan Jika Tak Patuhi Ombudsman soal Tanah Abang
Mogok Narik, Sopir Angkot Tanah Abang Demo di Balai Kota DKI
Pemprov DKI Segera Sosialisasikan Konsep Baru Kawasan Tanah Abang
Investigasi Ombudsman: Ada Preman Tanah Abang Dekat dengan Satpol PP
Sandiaga Gelar Rakor Bahas Finalisasi Penataan Tanah Abang
komentar
beritaTerbaru