Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 24 Agustus 2026

Prabowo Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc hingga Rp105 Juta

Redaksi - Senin, 04 Mei 2026 20:13 WIB
603 view
Prabowo Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc hingga Rp105 Juta
Ilustrasi: Prabowo naikkan gaji hakim ad hoc. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta(harianSIB.com)

Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2026 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc.

Perpres yang diteken pada 5 Februari 2026 ini mengatur hak keuangan dan fasilitas yang didapat hakim ad hoc meliputi tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan dalam menjalankan tugas, biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan.

"Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulan. Tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi pasal 3 dalam Perpres dikutip dari CNN Indonesia.

Perpres ini juga mengatur uang penghargaan hakim ad hoc yang diberikan pada akhir masa jabatan berdasarkan perhitungan masa kerja jabatan.

Baca Juga:
Dengan Perhitungan masa jabatan yang diatur tertuang dalam pasal 12 ayat (4).

a. sampai dengan 1 (satu) tahun: 0,2 (nol koma dua) x uang penghargaan;

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim Nyatakan Negara Rugi 113 Juta Dolar AS Akibat Kasus Korupsi LNG
Pimpin Apel Kerja Perdana, Kajati Sumut Muhibuddin : Hindari Perbuatan Tercela, Jaga Kehormatan Institusi
BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Sumut Sepekan ke Depan
Gebyar dan Expo Pendidikan Sumut 2026 di Medan Ditutup
Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Deliserdang Siap Gelar Job Fair Perdana
Tingkatkan Kesadaran Jaga Kamling, Polres Belawan Sambangi Pos Kamling Bagan Deli
komentar
beritaTerbaru