Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 27 Juni 2026

KPK Serahkan Duit Rp 153 M ke PT Taspen Hasil dari Rampasan ANS Kosasih

Redaksi - Jumat, 26 Juni 2026 11:16 WIB
187 view
KPK Serahkan Duit Rp 153 M ke PT Taspen Hasil dari Rampasan ANS Kosasih
BP BUMN
Penyerahan uang dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto kepada Dirut PT Tasepn Rony Hanityo Aprianto di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi

Selain itu, Mungki menyebut terdapat juga barang bukti dalam bentuk mata uang asing yang turut dirampas untuk negara sebagai pengurang uang pengganti. Seluruh mata uang asing ini nantinya akan konversikan ke rupiah dan nilainya akan digunakan sebagai pengurang uang pengganti dari ANS Kosasih.

Kemudian, kata Mungki, ada pula beberapa barang mewah berupa perhiasan logam mulia, dua buah perhiasan bertuliskan Australian Gold dan kartu Australian Gold yang bertuliskan Maru Koala Park. Lalu ada juga satu tas mewah merek LV warna pink, cokelat muda, hitam.

Ada juga tas Goyard motif warna cokelat, tas merek Polène warna cokelat, serta tas merek Prada warna krem. Kemudian satu kotak berisi dua buah cincin emas dengan mata cincin hijau dan biru dan satu buah dompet berisi satu batang logam mulia bertuliskan 100 gram serta logam mulia bertuliskan Fine Gold 50 gram lengkap dengan dua lembar sertifikat.

Barang-barang ini nantinya akan dilelang sebagai tambahan uang pengganti dari ANS Kosasih. Sejauh ini, kata dia, jika ditotal dari hasil penilaian KPKLN, perhitungan barang-barang tersebut mencapai Rp 322 juta.

"Ini nilainya total sekitar 322 juta rupiah, tapi ini masih perhitungan sementara. Nanti pastinya setelah dilakukan penilaian oleh KPKNL," jelas Mungki.

Tak hanya uang dan barang mewah, KPK pun telah merampas sebanyak mobil dari pihak ANS Kosasih. Jika ditotal, nilai dari keempat mobil tersebut mencapai Rp 1,3 miliar.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ahli Waris ASN Tapteng Terima JHT dan JKT PT TASPEN
Sinergitas Tanpa Batas, Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara
Pemkab Deliserdang Berhentikan 2 ASN Langgar Kode Etik dan Disiplin Kerja
Ahli Waris Monalon, ASN Diknas Humbahas Terima Santunan Rp. 230 juta lebih
KPK Panggil Dirut Taspen Terkait Kasus Investasi Fiktif
Investasi Fiktif, KPK Panggil Mantan Direktur PT Taspen
komentar
beritaTerbaru