Pj Sekda Sumut: FWP Berperan Aktif Sampaikan Informasi Pembangunan Kepada Masyarakat
Parapat(harianSIB.com)Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Pemerintah Provinsi (FWP) Sumatera Utara (Sumut) mengikuti rapat
Jakarta(harianSIB.com)
Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, resmi menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (25/6/2026) sore. Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan pihaknya telah menerima Razman berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026 tentang pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Razman Arif Nasution.
"Penerimaan terpidana dilakukan berdasarkan surat resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Syarpani di Jakarta, Jumat (26/6/2026), dikutip dari Antara.
Razman diterima di Lapas Cipinang pada Kamis (25/6) sekitar pukul 16.20 WIB. Ia diketahui terjerat perkara pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:Berdasarkan putusan pengadilan, Razman dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Syarpani memastikan seluruh proses penerimaan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Setelah tiba di lapas, Razman menjalani serangkaian tahapan administrasi, verifikasi identitas, pemeriksaan kesehatan, serta proses registrasi sebagai warga binaan pemasyarakatan.
Kasus ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Razman didakwa menyebarkan informasi yang menyebut Hotman melakukan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.
Perkara tersebut juga sempat menyita perhatian publik setelah terjadi kericuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Februari 2025. Saat itu, Razman yang berstatus terdakwa terlihat menghampiri Hotman Paris yang sedang memberikan keterangan sebagai saksi. Aksi tersebut memicu kegaduhan di ruang sidang sebelum akhirnya dilerai oleh pihak yang hadir.
Dalam dakwaannya, Razman dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Parapat(harianSIB.com)Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Pemerintah Provinsi (FWP) Sumatera Utara (Sumut) mengikuti rapat
Medan(harianSIB.com)Laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang pesangon yang menyeret oknum pengacara berinisial DT dkk memasuki babak bar
Medan(harianSIB.com)BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar Fun Run BPJS KesehatanUSU Tahun 2026 di M
Medan(harianSIB.com)Universitas Murni Teguh (UMT) resmi meresmikan Fakultas Kedokteran yang terdiri atas Program Studi Kedokteran Program Sa
Kutacane(harianSIB.com)Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jarwansyah, S.Pd., M.AP., M
Jakarta(harianSIB.com)Pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Daerah Kepulauan resmi memasuki babak lanjutan setelah DPD RI, DPR RI dan pem
Sipoholon(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menyatakan kesiapan penuh untuk memfasilitasi seluruh agenda nasional Hu
Lubukpakam(harianSIB.com)Menyambut Hari Bhayangkara ke80, Polresta Deliserdang menggelar turnamen eSports Mobile Legends memperebutkan Kap
Medan(harianSIB.com)Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Muhibudd
Jakarta(harianSIB.com)Jenderal (Purn) HBL Mantiri resmi dikukuhkan sebagai Ketua Badan Pertimbangan Pusat Persatuan Purnawirawan Angkatan Da
Belawan(harianSIB.com)Dua pria, RS (31) dan AK (30) terduga pengedar sabu sabu di Jalan Marelan 5, Pasar 2 Barat, Kelurahan Terjun, Kecama
Tanjungbalai(harianSIB.com)Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kawal Rakyat Sumatera Utara (HIMA KRS) Muhammad Kurniawan S Pd I apresiasi kinerja