Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 27 Juni 2026

Razman Arif Nasution Ditahan di Lapas Cipinang Jalani Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Redaksi - Jumat, 26 Juni 2026 15:43 WIB
321 view
Razman Arif Nasution Ditahan di Lapas Cipinang Jalani Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Foto: Dok/Okezone
Penampakan Razman Arif Nasution di Lapas Cipinang

Jakarta(harianSIB.com)

Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, resmi menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (25/6/2026) sore. Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan pihaknya telah menerima Razman berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026 tentang pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Razman Arif Nasution.

"Penerimaan terpidana dilakukan berdasarkan surat resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Syarpani di Jakarta, Jumat (26/6/2026), dikutip dari Antara.

Razman diterima di Lapas Cipinang pada Kamis (25/6) sekitar pukul 16.20 WIB. Ia diketahui terjerat perkara pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:
Berdasarkan putusan pengadilan, Razman dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Syarpani memastikan seluruh proses penerimaan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Setelah tiba di lapas, Razman menjalani serangkaian tahapan administrasi, verifikasi identitas, pemeriksaan kesehatan, serta proses registrasi sebagai warga binaan pemasyarakatan.

Kasus ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Razman didakwa menyebarkan informasi yang menyebut Hotman melakukan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.

Perkara tersebut juga sempat menyita perhatian publik setelah terjadi kericuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Februari 2025. Saat itu, Razman yang berstatus terdakwa terlihat menghampiri Hotman Paris yang sedang memberikan keterangan sebagai saksi. Aksi tersebut memicu kegaduhan di ruang sidang sebelum akhirnya dilerai oleh pihak yang hadir.

Dalam dakwaannya, Razman dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Pencemaran Nama Baik Kapoldasu, Pria Asal Batubara Ditangkap
Viral di Medsos, Seorang ASN Pemkab Sergai Adukan Dugaan Penyelewengan Bansos ke Hotman Paris Hutapea
5 Pengedar Sabu yang Dikendalikan Napi Lapas Cipinang Ditangkap
Poldasu Tahan Pelaku Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Anggota DPR RI
Terdakwa Pencemaran Nama Baik Bupati Tapteng Dihukum 2 Tahun Penjara
Ketua DPD KNPI Sumut: Tangkap Pelaku Pencemaran Nama Baik Bupati Tapteng
komentar
beritaTerbaru