Jakarta (harianSIB.com)
Markas Besar (Mabes) TNI merespons dugaan keterlibatan anggota TNI AD, Kolonel Cpl Budi Utomo, dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). TNI menegaskan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas mengatakan, institusinya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
"TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum," ujar Nas dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7), seperti dilansir CNN Indonesia.
Ia menambahkan, TNI akan segera berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Sebelumnya,
Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran
Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Cpl Budi Utomo, dalam perkara korupsi tata kelola program
MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan Budi bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek pengadaan sepeda motor listrik.