Menurut Syarief, pengadaan tersebut dilakukan bersama Lodewyk Pusung (LP), yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM), dengan nilai anggaran mencapai Rp1,03 triliun.
Penyidik menemukan proyek tersebut diduga dilaksanakan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan kontrak, disertai dugaan mark up harga dan manipulasi berita acara serah terima barang.
Dari total pengadaan 21.081 unit kendaraan, realisasi baru mencapai 3.229 unit. Namun, pembayaran kepada penyedia disebut telah dilakukan sebesar 100 persen sehingga diduga menimbulkan kerugian negara.
Meski telah menemukan bukti keterlibatan Budi Utomo, Kejaksaan Agung belum menetapkannya sebagai tersangka. Hal itu karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota TNI aktif, sehingga penanganan perkara akan dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). (*)