Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 Juli 2026

Kejati Kaltim Sita Rp699 miliar dari Kasus Korupsi Tambang Lahan Transmigrasi

Redaksi - Jumat, 10 Juli 2026 14:01 WIB
112 view
Kejati Kaltim Sita Rp699 miliar dari Kasus Korupsi Tambang Lahan Transmigrasi
Istimewa
Tumpukan uang Rp699.704.988.362 di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang disita dari perkara korupsi pertambangan di lahan transmigrasi, dalam konferensi pers di Samarinda, Rabu (8/7/2026).

Samarinda(harianSIB.com)

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menyita uang tunai sekitar Rp699 miliar dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan.

"Hingga tahap penuntutan, kami menerima uang titipan pemulihan kerugian negara mencapai Rp699.704.988.362," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim Gusti Hamdani di Samarinda, Rabu dikutip dari Antara.

Perkara dugaan korupsi ini melibatkan empat orang mantan kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara pada rentang berbeda, yakni HM, BH, HA, serta AD.

Selain birokrat, perkara tersebut juga turut menyeret tiga pimpinan perusahaan swasta dari entitas PT JMB Group, yaitu BT, GT, serta DA.

Baca Juga:

"Pelaksanaan pertambangan batu bara secara tidak sah di atas hak lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut telah berlangsung sejak 2007 hingga 2012," ujar Hamdani.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), seluruh aktivitas penambangan ilegal itu telah mengakibatkan kerugian negara menembus angka Rp6,858 triliun.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru