PN Sidikalang Eksekusi Lahan dan Rumah Milik Purnawirawan Kombes Pol Mestron Siboro, Putusan Sudah Inkrah
Sidikalang(harianSIB.com)Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang mengeksekusi sebidang tanah seluas 518 meter persegi beserta bangunan di Jalan Pa
Samarinda(harianSIB.com)
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menyita uang tunai sekitar Rp699 miliar dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan.
"Hingga tahap penuntutan, kami menerima uang titipan pemulihan kerugian negara mencapai Rp699.704.988.362," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim Gusti Hamdani di Samarinda, Rabu dikutip dari Antara.
Perkara dugaan korupsi ini melibatkan empat orang mantan kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara pada rentang berbeda, yakni HM, BH, HA, serta AD.
Selain birokrat, perkara tersebut juga turut menyeret tiga pimpinan perusahaan swasta dari entitas PT JMB Group, yaitu BT, GT, serta DA.
Baca Juga:
"Pelaksanaan pertambangan batu bara secara tidak sah di atas hak lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut telah berlangsung sejak 2007 hingga 2012," ujar Hamdani.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), seluruh aktivitas penambangan ilegal itu telah mengakibatkan kerugian negara menembus angka Rp6,858 triliun.
Uang sitaan ratusan miliar hari ini diserahkan tersangka BT dan GT sejak masa penyidikan hingga tahapan pelimpahan hukum.
"Seluruh dana titipan ini sekarang telah kami amankan pada rekening resmi milik Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara di bank pemerintah," tutur Hamdani.
Untuk mengoptimalkan pemulihan potensi kerugian keuangan negara, tim penyidik turut mengambil langkah penyitaan atas harta kekayaan fisik milik kelompok tersangka.
Berbagai barang bukti tambahan yang disita aparat meliputi mata uang asing, bidang tanah, perhiasan, dan sejumlah kendaraan roda empat mewah.
Baca Juga:
"Pada pekan lalu, tim jaksa telah melimpahkan ketujuh berkas perkara secara terpisah kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda," ucapnya.
Ketujuh terdakwa tersebut dikenakan dakwaan primer menggunakan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dasar hukum itu dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)
Sidikalang(harianSIB.com)Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang mengeksekusi sebidang tanah seluas 518 meter persegi beserta bangunan di Jalan Pa
Medan(harianSIB.com)Panen raya durian di Aceh Tenggara Kutacane telah tiba, Medan kembali jadi target pasar mereka. Terpantau di sejumla
Medan(harianSIB.com)Aksi cepat warga menggagalkan upaya pelarian dua pelaku penjambretan handphone di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan
Medan(harianSIB.com)Stan Dinas Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara (Disperindag ESDM Sumut) menampilkan dua komodit
Jakarta(harianSIB.com)Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentu
Jakarta(harianSIB.com)Tim gabungan dari Polri dan Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan di lokasi penyidikan kasus dugaan korupsi
Samarinda(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menyita uang tunai sekitar Rp699 miliar dari kasus dugaan tindak pidana ko
Jakarta(harianSIB.com)Bupati Sukoharjo Etik Suryani dibawa ke Jakarta pada Jumat (10/7/2026) pagi ini usai terjaring dalam Operasi Tangkap T
Medan(harianSIB.com)Rumah permanen yang juga difungsikan sebagai warung penjual bensin eceran di Jalan Makmur, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan
Simalungun(harianSIB.com)Sebanyak 10 pejabat administrator mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) berbasis manajemen talent
Tapteng(harianSIB.com)Prajurit Satuan Tugas Batalyon Infanteri (Yonif) TP 905/TS turun langsung ke tengah masyarakat melaksanakan kegiatan g
Batubara(harianSIB.com)Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku kembali memperluas komitmen sinergitasnya, kali ini dengan menjalin kerja sama potensial