Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 Juli 2026

Prabowo Patok Tarif Pindah Wilayah Notaris ke Jakarta Capai Rp500 Juta

Redaksi - Rabu, 15 Juli 2026 16:19 WIB
122 view
Prabowo Patok Tarif Pindah Wilayah Notaris ke Jakarta Capai Rp500 Juta
Foto: Getty Images/izusek
Ilustrasi tarif pindah wilayah notaris ke Jakarta.

Jakarta(harianSIB.com)

Pemerintah resmi menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp500 juta bagi notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan ke Jakarta. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu, mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum sekaligus menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024.

Dalam Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026 disebutkan bahwa seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara.

Berdasarkan lampiran peraturan tersebut sebagaimana dilansir Detikcom, besaran tarif perpindahan wilayah jabatan notaris dibedakan sesuai kategori daerah tujuan. Perpindahan ke kategori daerah B dikenakan tarif Rp50 juta per orang, sedangkan ke kategori daerah C sebesar Rp25 juta per orang.

Baca Juga:
Sementara itu, perpindahan ke kategori daerah A selain Jakarta dikenakan tarif Rp100 juta per orang. Khusus perpindahan ke Jakarta, pemerintah menetapkan tarif paling tinggi, yakni Rp500 juta per orang.

Tarif Rp500 juta juga berlaku bagi notaris yang berpindah dari kategori daerah C ke kategori daerah A apabila daerah tujuan adalah Jakarta. Jika tujuan perpindahan kategori tersebut berada di luar Jakarta, tarif yang dikenakan sebesar Rp150 juta per orang.

Selain mengatur perpindahan wilayah jabatan, pemerintah juga menaikkan tarif PNBP untuk pengangkatan notaris. Tarif yang sebelumnya Rp1,5 juta kini menjadi Rp5 juta per orang.

Adapun biaya permohonan akses untuk pengangkatan notaris maupun perpindahan wilayah jabatan tetap sebesar Rp200 ribu per permohonan. Sementara penggantian Surat Keputusan Menteri terkait pengangkatan, perpindahan wilayah jabatan, perpanjangan, atau pemberhentian notaris karena hilang atau rusak tetap dikenakan tarif Rp1 juta per orang.

Pemerintah juga menetapkan tarif PNBP sebesar Rp40 juta per orang per tahun bagi notaris yang mengajukan perpanjangan masa jabatan pada usia 67 hingga 70 tahun. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kemenkeu: Era Baru, Kini Bayar PNBP Lebih Mudah dan Transparan
Kordinator Forum Pencerah PPP Batubara Protes Munas Muktamar Jakarta
Dukung Prabowo, PPP Muktamar Jakarta Siap Gerakkan Mesin Partai
Terbang Perdana Garuda dari Jakarta, Nias Selangkah Lebih Maju
Mukernas, Kader PPP Kubu Muktamar Jakarta Teriak ˋPrabowo Menangˊ
PTUN Jakarta Perintahkan KPU Masukkan OSO Jadi Caleg DPD
komentar
beritaTerbaru