Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 Juli 2026

Putusan MK: Sisa Kuota Adalah Hak Konsumen, Tanpa Biaya Tambahan

Redaksi - Jumat, 24 Juli 2026 09:37 WIB
216 view
Putusan MK: Sisa Kuota Adalah Hak Konsumen, Tanpa Biaya Tambahan
Ist/SNN
Ilustrasi kuota internet hangus.

Hakim MK Adies mengatakan, pemerintah harus lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat. MK menyebut kebijakan tarif harus berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi.

Dalam hal akan dilakukan 'penyesuaian tarif', menurut MK, pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen.

MK juga memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

Untuk itu, penyelenggara telekomunikasi juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih. Perlindungan tersebut harus diikuti dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan evaluasi secara berkala.

MK mengatakan penyelenggara telekomunikasi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) selaku pihak terkait tidak keberatan dengan hal itu. Bahkan, kata MK, penyelenggara telekomunikasi dan ATSI telah menyampaikan semacam kesepakatan sebagai solusi terhadap permohonan yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja.

Hakim MK Liliek Prisbawono Adi mengatakan dalam batas penalaran yang wajar, aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah kuota internetnya, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh konsumen. Dia mengatakan masalah sesungguhnya bukan terletak pada apakah data yang dimiliki pengguna jasa telekomunikasi sebagai benda atau tidak, melainkan apakah konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar.

"Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu. Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud," jelas Liliek.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
KPU dan MK akan Bertemu Bahas Kasus OSO
Jawaban Atas Gugatan Terhadap Kasatpol PP Medan Belum Siap, Sidang Ditunda
Wakil Ketua DPD Sebut DPR-MPR Juga Minta MK Ditinjau Ulang
MA Kabulkan Gugatan OSO Soal Dobel Job Pengurus Parpol-Senator
Pakar Hukum Tata Negara Minta Putusan MK Harus Konstitusional
komentar
beritaTerbaru