Julfikar Fakho Resmi Dilantik Jadi Kades PAW Hilimbana
Nias(harianSIB.com)Julfikar Fakho resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Hilimbana, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Ni
Jakarta(harianSIB.com)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet hangus. MK menegaskan kuota internet yang sudah dibeli harus bisa digunakan konsumen hingga habis tanpa ada biaya tambahan apa pun.
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026), mengutip detikcom.
MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan'. MK menyatakan tidak dapat mengabaikan layanan internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat.
MK menyebut formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam cara pandang komersial penyelenggara telekomunikasi. MK menegaskan aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.
Baca Juga:Bentuk perlindungan tersebut, kata MK, tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam. MK menyatakan perlindungan dapat diberikan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel.
Misalnya, menurut MK, lewat paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover (non-rollover), maupun inovasi layanan lain yang memungkinkan pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi. MK memberi opsi agar kuota internet tidak hangus begitu saja, yaitu lewat:
a. akumulasi atau rollover kuota;
b. perpanjangan masa aktif;
c. pengalihan manfaat;
d. kompensasi;
e. refund; atau
f. bentuk perlindungan lain.
Hakim MK Adies mengatakan, pemerintah harus lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat. MK menyebut kebijakan tarif harus berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi.
Dalam hal akan dilakukan 'penyesuaian tarif', menurut MK, pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen.
MK juga memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Untuk itu, penyelenggara telekomunikasi juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih. Perlindungan tersebut harus diikuti dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan evaluasi secara berkala.
MK mengatakan penyelenggara telekomunikasi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) selaku pihak terkait tidak keberatan dengan hal itu. Bahkan, kata MK, penyelenggara telekomunikasi dan ATSI telah menyampaikan semacam kesepakatan sebagai solusi terhadap permohonan yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja.
Hakim MK Liliek Prisbawono Adi mengatakan dalam batas penalaran yang wajar, aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah kuota internetnya, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh konsumen. Dia mengatakan masalah sesungguhnya bukan terletak pada apakah data yang dimiliki pengguna jasa telekomunikasi sebagai benda atau tidak, melainkan apakah konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar.
"Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu. Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud," jelas Liliek.
Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini sendiri diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix.(*)
Nias(harianSIB.com)Julfikar Fakho resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Hilimbana, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Ni
Binjai(harianSIB.com)Pengurus Gurdwara Shree Guru Gobind Singh Ji dari Perkumpulan Sosial Sewadar Sikh Kota Binjai menyampaikan apresiasi da
Tapteng(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) menerima hibah lahan seluas 800 meter persegi dari warga Dusun 1
Tapsel(harianSIB.com)Parsadaan Siregar Siagian Boru Dohot Bere Keturunan Ompu Djaindo Ramba Joring menggelar aksi unjuk rasa di depan Gerban
Medan(harianSIB.com)Dua butir telur setiap hari selama enam bulan telah menjadi bagian dari upaya PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi) dal
Sergai(harianSIB.com)Kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa seorang pelajar terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) MedanTebingtinggi K
Medan(harianSIB.com)Brand bakery asal Medan, Bakeout, menggelar display berbagai produk roti di gerai Jalan Ir H Juanda, Medan, Jumat (24/7/
Jakarta (harianSIB.com)Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kom
Belawan (harianSIB.com)Sejumlah rumah warga di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, dilaporkan menjadi sasaran penyerangan oleh seke
Medan(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat turut serta berpartisipasi dalam ajang potensi dan promosi pada Pekan Raya S
Pangkalan Kerinci (harianSIB.com)Perubahan kebutuhan industri membuat prestasi akademik saja tidak lagi cukup. Dunia kerja kini menuntut lul
Kutacane(harianSIB.com)Kepala SMAN 1 Badar, Aceh Tenggara, Hadian Munthe mengajak para orang tua untuk bersamasama mendukung proses pendidi