Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 Juli 2026

Amnesty Kritik Sayembara Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi, Dinilai Berpotensi Picu Main Hakim Sendiri

Redaksi - Jumat, 24 Juli 2026 18:52 WIB
306 view
Amnesty Kritik Sayembara Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi, Dinilai Berpotensi Picu Main Hakim Sendiri
Foto: CNN Indonesia/Safir Makki
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Jakarta(harianSIB.com)

Amnesty International Indonesia menilai sayembara penangkapan pelaku begal yang diumumkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan didukung Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto berpotensi memicu aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan pemerintah daerah dan kepolisian seharusnya tidak mengalihkan tanggung jawab menjaga keamanan kepada masyarakat melalui sayembara tersebut. Menurutnya, penegakan hukum tetap menjadi tugas aparat yang memiliki kewenangan dan pelatihan.

"Imbauan seperti itu berisiko melegitimasi tindakan main hakim sendiri. Gubernur dan Kapolda seharusnya fokus memperkuat sistem keamanan, bukan menggelar sayembara," kata Usman dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (23/7) malam, sebagaimana dilansir CNN Indonesia.

Ia menyarankan pemerintah memperbanyak patroli, memasang CCTV yang terintegrasi, memperbaiki penerangan di kawasan rawan kejahatan, mempercepat respons terhadap laporan masyarakat, serta mengusut jaringan penadah hasil kejahatan.

Baca Juga:
Usman juga menilai pernyataan yang membolehkan warga bertindak tegas terhadap pelaku begal, selama tidak menyebabkan kematian, merupakan pesan yang keliru dari sisi hukum.

Menurutnya, pengalaman di berbagai negara menunjukkan pendekatan keamanan berbasis sayembara tidak efektif. Sebaliknya, penurunan angka kejahatan lebih banyak dicapai melalui penguatan transportasi publik, pendidikan, dan sistem kepolisian masyarakat yang akuntabel.

Ia mengingatkan aksi main hakim sendiri berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk kekerasan yang dapat berakibat fatal dan melanggar hak seseorang untuk bebas dari penyiksaan maupun perlakuan yang tidak manusiawi.

Usman mengakui masyarakat memiliki hak melindungi diri dan orang lain dari ancaman yang nyata. Namun, penegakan hukum tetap menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, bukan warga sipil yang tidak dibekali kemampuan maupun pelatihan khusus.

Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip community policing atau Pemolisian Masyarakat (Polmas). Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Polmas, masyarakat berperan sebagai mitra dalam pencegahan dan identifikasi persoalan keamanan, bukan mengambil alih fungsi penindakan hukum.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan sayembara dengan hadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang berhasil menangkap pelaku begal, copet, jambret, maupun pelaku kejahatan jalanan.

Dedi menegaskan, hadiah hanya diberikan apabila pelaku berhasil diserahkan kepada kepolisian dalam keadaan hidup dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka sesuai proses hukum. Menurutnya, program itu bertujuan mendorong partisipasi masyarakat menjaga keamanan lingkungan, bukan mengajak warga melakukan aksi main hakim sendiri.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto turut menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai sayembara itu dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk ikut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) bersama aparat.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Tapsel: Kamtibmas dan Persatuan yang Kokoh Sangat Dibutuhkan
HUT 73 Tahun, Korps Brimob Polri Siap Hadapi Kamtibmas 2019
Bahaya Main Hakim Sendiri
Kapoldasu: Mari Sama-sama Jaga Kamtibmas Sumut
Kapoldasu : KBPP Polri Aset dan Potensi SDM Kamtibmas
Kapolsek Batangkuis Bersama Camat Siap Ciptakan Kamtibmas Kondusif
komentar
beritaTerbaru