Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Juli 2026

Tim 9 Kejagung Panggil 9 Saksi Terkait Perkara TPPU Tersangka Mantan Jampidsus

Martohap Simarsoit - Selasa, 28 Juli 2026 06:00 WIB
233 view
Tim 9 Kejagung Panggil 9 Saksi Terkait Perkara TPPU Tersangka Mantan Jampidsus
Foto :dok/puspenkum
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kiri) bersama Tim Jaksa 9 penyidik kasus tersangka FA, mantan Jampidsus.

Jakarta (harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik (Tim 9 jaksa penyidik) telah melakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi terkait Sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka FA, eks Jampidsus Kejagung.

Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna SH MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima media via grup Wa, Senin (27/7/2027).

Kapuspenkum Kejagung menjelaskan, dari 9 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, sebanyak 3 orang saksi hadir memenuhi panggilan.

Sedangkan 6 orang saksi lainnya dari 9 orang dipanggil, tidak hadir. Oleh karena itu, 6 orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang.

Pemanggilan ulang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejagung (Tim 9 jaksa penyidik), untuk dimintai keterangannya berkaitan dengan kasus yang melibatkan FA.

Menurut Kapuspenkum, ketiga orang saksi yang memenuhi panggilan Tim Sembilan jaksa Penyidik yakni: HK selaku Penyidik Polri, HH selaku pihak Swasta dan HJ selaku Pihak Swasta. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru