Jakarta(harianSIB.com)
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kasus korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) tetap berlanjut meski sudah ada pengembalian uang sebesar Rp401 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
"Kemarin telah dinaikkan ke penyidikan terkait dengan nikel di PT CNI, di mana penyidik sudah menyita pengembalian uang sekitar Rp401 miliar," ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/8/2016) dikutip detikcom
Anang menjelaskan saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan umum. Ia menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dilakukan tidak akan menghapuskan perbuatan pidana.
Baca Juga:
"Perkara tetap berjalan. Yang jelas pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan," katanya.
Kendati demikian, ia menyebut pengembalian uang Rp401 miliar akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya.