Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 03 September 2026

PT CNI Kembalikan Rp401 Miliar, Kejagung Pastikan Proses Hukum Lanjut

Redaksi - Kamis, 03 September 2026 09:41 WIB
157 view
PT CNI Kembalikan Rp401 Miliar, Kejagung Pastikan Proses Hukum Lanjut
arsip Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut kasus tersebut juga telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kasus korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) tetap berlanjut meski sudah ada pengembalian uang sebesar Rp401 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

"Kemarin telah dinaikkan ke penyidikan terkait dengan nikel di PT CNI, di mana penyidik sudah menyita pengembalian uang sekitar Rp401 miliar," ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/8/2016) dikutip detikcom

Anang menjelaskan saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan umum. Ia menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dilakukan tidak akan menghapuskan perbuatan pidana.

Baca Juga:
"Perkara tetap berjalan. Yang jelas pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan," katanya.

Kendati demikian, ia menyebut pengembalian uang Rp401 miliar akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya.

Lebih lanjut, Anang memastikan kasus tersebut juga tidak berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

"Tidak, tidak (terkait PSN). Jadi ini karena memasuki kegiatan pembukaan tambang di luar, atau rekanan ekspornya di luar ketentuan. Di luar PSN," ujarnya.

Sebelumnya Kejagung mengungkap dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada 2017-2020. PT CNI melakukan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar bisa diekspor.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar menjelaskan PT CNI diduga tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) saat menjalankan operasi pertambangan. Namun, perusahaan tersebut juga tetap melakukan ekspor nikel.

PT CNI juga diduga melakukan kongkalikong bersama penyelenggara negara untuk memanipulasi kadar nikel agar memenuhi syarat ekspor di atas 1,7 persen.

Tak hanya itu, Saiful menyebut PT CNI juga diduga menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan ekspor nikel secara tidak sah yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Kini PT CNI telah menyerahkan uang sebesar Rp 401 miliar kepada Kejagung. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Intelijen Kejagung Ringkus DPO Kasus Human Trafficking
Tim Advokat Minta Jamwas Kejagung Awasi Kinerja Kejari Belawan
Kajatisu Bambang Sugeng Rukmono Promosi Jadi Sesjamdatun Kejagung
RSU Adhyaksa dan Pusdik Badiklat Kejagung akan Dibangun di Lahan Eks HGU PTPN2
Puspenkum Kejagung Sosialisasi Sadar Hukum di Medan
Tim Intelijen Kejagung Kembali Tangkap Mantan Pegawai BRI
komentar
beritaTerbaru