Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 03 September 2026

PT CNI Kembalikan Rp401 Miliar, Kejagung Pastikan Proses Hukum Lanjut

Redaksi - Kamis, 03 September 2026 09:41 WIB
155 view
PT CNI Kembalikan Rp401 Miliar, Kejagung Pastikan Proses Hukum Lanjut
arsip Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut kasus tersebut juga telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kasus korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) tetap berlanjut meski sudah ada pengembalian uang sebesar Rp401 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

"Kemarin telah dinaikkan ke penyidikan terkait dengan nikel di PT CNI, di mana penyidik sudah menyita pengembalian uang sekitar Rp401 miliar," ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/8/2016) dikutip detikcom

Anang menjelaskan saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan umum. Ia menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dilakukan tidak akan menghapuskan perbuatan pidana.

Baca Juga:
"Perkara tetap berjalan. Yang jelas pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan," katanya.

Kendati demikian, ia menyebut pengembalian uang Rp401 miliar akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Intelijen Kejagung Ringkus DPO Kasus Human Trafficking
Tim Advokat Minta Jamwas Kejagung Awasi Kinerja Kejari Belawan
Kajatisu Bambang Sugeng Rukmono Promosi Jadi Sesjamdatun Kejagung
RSU Adhyaksa dan Pusdik Badiklat Kejagung akan Dibangun di Lahan Eks HGU PTPN2
Puspenkum Kejagung Sosialisasi Sadar Hukum di Medan
Tim Intelijen Kejagung Kembali Tangkap Mantan Pegawai BRI
komentar
beritaTerbaru