Disiplinkan Diri di Jalan Raya, Korem 022/PT Gelar Safety Riding untuk 170 Prajurit
Pematangsiantar(harianSIB.com)Disiplinkan prajurit tertib di jalan raya, Korem 022/PT menggelar sosialisasi Safety Riding bersama Denpom I/1
Jakarta(harianSIB.com)
Gugatan uji materi UU Polri mengenai perpanjangan masa jabatan Kapolri dicabut oleh pemohonnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan itu.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Kompas.com melansir, permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao untuk menguji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Semula mereka meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi secara tegas selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang sebanyak satu kali.
Baca Juga:Namun kini, gugatan itu dicabut. Maka pemohon tidak lagi dapat mengajukan gugatan serupa.
"Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," kata Suhartoyo.
Berdasarkan ketetapan MK, para pemohon menyampaikan surat penarikan permohonan yang diterima MK pada 1 September 2026.
Kenapa pemohon mencabut gugatan? Dalam surat tersebut, para pemohon menyatakan ketentuan dalam undang-undang yang diuji tidak menimbulkan persoalan norma, baik dari aspek kepastian hukum, keadilan, maupun kemanfaatan.
Pada hari yang sama, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sekaligus mengonfirmasi surat penarikan tersebut. Para pemohon membenarkan penarikan permohonan dan meminta MK menarik perkara tersebut.
MK kemudian mempertimbangkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan pemohon menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan dilakukan. Namun, penarikan permohonan memiliki konsekuensi hukum. Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan penarikan kembali permohonan mengakibatkan permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali.
"Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 2 September 2026 telah berkesimpulan penarikan kembali Permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," demikian pertimbangan MK.(*)
Pematangsiantar(harianSIB.com)Disiplinkan prajurit tertib di jalan raya, Korem 022/PT menggelar sosialisasi Safety Riding bersama Denpom I/1
Kualanamu(harianSIB.com)Setelah ditutup selama 2 hari, akibat sebaran abu vulkanik dari erupsi gunung anak Krakatau, di perairan Selat Sunda
Medan(harianSIB.com)Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak perlawanan Rektor Universitas Darma Agung (UDA) Prof Suwardi Lubis, Ketua Senat UDA
Jakarta(harianSIB.com)Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dug
Jakarta(harianSIB.com)Abu vulkanik yang masuk ke dalam rumah perlu segera dibersihkan. Namun, proses pembersihan harus dilakukan dengan hati
Jakarta(harianSIB.com)Gugatan uji materi UU Polri mengenai perpanjangan masa jabatan Kapolri dicabut oleh pemohonnya, Mahkamah Konstitusi (M
Jakarta(harianSIB.com)Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) Mayjen TNI (Purn) Dr. Komaruddin Sim
Sibuhuan(harianSIB.com)Bupati Padang Lawas (Palas) Putra Mahkota Alam Hasibuan melantik dan mengambil sumpah jabatan 50 pejabat administrato
Nias Utara(harianSIB.com)Tim kuasa hukum Olima Gori, Andrian Alexander Zebua, meminta penyidik Polres Nias segera menahan dua tersangka, Ser
Kutacane(harianSIB.com)Sebanyak 385 Pengurus Koperasi Syari&039ah mengikuti pendidikan dan pelatihan perkoperasian untuk peningkatan kapas
Deliserdang(harianSIB.com)Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkenalkan sejumlah potensi wisata dan kuliner kepada del
Medan(harianSIB.com)Penasihat hukum terdakwa Dante Sinaga menegaskan pihaknya tetap pada seluruh dalil pembelaan dan menolak argumentasi Jak