Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 September 2026

Gugatan terhadap Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri di MK Dicabut

Redaksi - Selasa, 08 September 2026 10:15 WIB
165 view
Gugatan terhadap Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri di MK Dicabut
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Dalam salah satu putusannya, MK memerintahkan pemerintah maupun DPR RI untuk memisahk

Jakarta(harianSIB.com)

Gugatan uji materi UU Polri mengenai perpanjangan masa jabatan Kapolri dicabut oleh pemohonnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan itu.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

Kompas.com melansir, permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao untuk menguji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Semula mereka meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi secara tegas selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang sebanyak satu kali.

Baca Juga:
Namun kini, gugatan itu dicabut. Maka pemohon tidak lagi dapat mengajukan gugatan serupa.

"Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," kata Suhartoyo.

Berdasarkan ketetapan MK, para pemohon menyampaikan surat penarikan permohonan yang diterima MK pada 1 September 2026.

Kenapa pemohon mencabut gugatan? Dalam surat tersebut, para pemohon menyatakan ketentuan dalam undang-undang yang diuji tidak menimbulkan persoalan norma, baik dari aspek kepastian hukum, keadilan, maupun kemanfaatan.

Pada hari yang sama, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sekaligus mengonfirmasi surat penarikan tersebut. Para pemohon membenarkan penarikan permohonan dan meminta MK menarik perkara tersebut.

MK kemudian mempertimbangkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan pemohon menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan dilakukan. Namun, penarikan permohonan memiliki konsekuensi hukum. Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan penarikan kembali permohonan mengakibatkan permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali.

"Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 2 September 2026 telah berkesimpulan penarikan kembali Permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," demikian pertimbangan MK.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Palas Lantik 50 Pejabat, Sejumlah Jabatan Strategis Bergeser
P-APBD Labura 2026: Pendapatan Transfer Naik Rp130,6 Miliar, Belanja Transfer Turun Rp41,2 Miliar
Kabut Asap Mulai Selimuti Daerah Toba, Pemkab Keluarkan Surat Edaran
PLN UIP SBU Perkuat Tata Kelola dan Ketahanan Operasional melalui Pelatihan ISO
Belanja TT Pemkab Labura TA 2026 Naik 100 Persen Lebih
Pembukaan Rapat P-APBD 2026 di DPRD Labura Hanya Dihadiri Dua Kepala OPD
komentar
beritaTerbaru