Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 23 September 2026

Bripka Agus Histeris Usai Divonis Mati dalam Kasus Pembunuhan Iparnya

Redaksi - Rabu, 23 September 2026 20:56 WIB
114 view
Bripka Agus Histeris Usai Divonis Mati dalam Kasus Pembunuhan Iparnya
Foto: KOMPAS.com/ PUTU AYU PRATAMA SUGIYO
Mantan anggota kepolisian, Bripka Agus Muhammad Saleman, histeris setelah majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (23/9/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Mantan anggota kepolisian, Agus Muhammad Saleman, histeris setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dirinya dalam perkara pembunuhan berencana yang dilakukan kepada adik iparnya, Faradila Amalia Najwa (23).

Dikutip Kompas.com, eks polisi berpangkat akhir Bripka itu terlihat emosional usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Ia pun sempat menyampaikan sejumlah pernyataan di ruang persidangan dan meminta agar dirinya dilepaskan saat ditenangkan oleh pihak keamanan.

"Lepaskan saya gak papa, saya lebih baik mati di luar. Saya gak mungkin lari kok," ujar Agus usai persidangan di ruang Cakra PN Malang, pada Rabu (23/9/2026).

Baca Juga:
Dalam persidangan, Agus juga mempertanyakan keadilan atas perkara yang menjeratnya. Dia juga mengungkapkan keberatan terkait statusnya sebagai anggota kepolisian yang menurutnya telah dimanfaatkan oleh pihak keluarga korban.

"Apa adil kayak gini, orang tua saya jadikan saya polisi hanya untuk kedok sama Haji Ramlan, disuruh nagih utang, disuruh ambil apa-apa, seragam saya dibuat kedok saja," ucap Agus.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Agus dengan pidana penjara seumur hidup pada Rabu (26/9/2026) lalu.

Salah satu penasihat hukum Agus dari tim LBH Peradi Malang, Muhammad Hafids, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan langkah hukum yang akan ditempuh kliennya setelah putusan dibacakan.

Hafids mengatakan, Agus masih dalam kondisi syok setelah mendengar vonis hukuman mati. Namun, dari ekspresi Agus saat persidangan, penasihat hukum melihat adanya kemungkinan terdakwa akan mengajukan banding.

"Jika melihat ekspresinya (Bripka Agus), tapi ini kemungkinan ya, sepertinya masih mau banding," kata Hafids. Hafids mengatakan, jika nantinya mengajukan upaya hukum, pihaknya akan kembali mempertimbangkan sejumlah fakta yang telah terungkap selama persidangan. Salah satunya adalah status Agus yang sebelumnya merupakan anggota kepolisian serta belum pernah menjalani hukuman pidana.

"Ya yang pasti karena yang pertama yang bersangkutan mantan penegak hukum, ada jasa-jasanya, sama dengan pleidoi yang kita sampaikan, termasuk belum pernah melakukan kejahatan sebelumnya, belum pernah dipenjara dan kooperatif," ujarnya. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
2 Penyelundup 100 Kg Sabu dari Malaysia Divonis Mati di PN Medan
Bunuh Pemilik Rumah Kontrakan, Satu Keluarga di China Divonis Mati
Terpidana Seumur Hidup Divonis Mati Terkait Kasus Kepemilikan 17 Kg Sabu
Andi Lala Pembunuh Satu Keluarga di Medan Divonis Mati
Terpidana Mati Kembali Divonis Mati Hakim PN Medan
Novum, Film Remaja di Bawah Umur yang Divonis Mati Diputar Perdana
komentar
beritaTerbaru