Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 09 Oktober 2026

Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian Rp 55 M agar Tak Jadi Tersangka Korupsi

Redaksi - Kamis, 08 Oktober 2026 12:29 WIB
236 view
Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian Rp 55 M agar Tak Jadi Tersangka Korupsi
Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Febrie Adriansyah usai sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (7/10/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

"Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu Tan Kian, memberikan uang sejumlah SGD 5 juta atau setidak-tidaknya setara dengan Rp 55 miliar kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026) yang dilansir Detik.com.

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie saat menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Jaksa mengatakan uang itu diberikan Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya," ujar jaksa.

Baca Juga:
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie pada 2020. Jaksa mengatakan Febrie telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk memeras Tan Kian.

"Telah turut serta melakukan tindak pidana yaitu melakukan perbuatan selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," tutur jaksa.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terungkap di Dakwaan, Total TPPU Febrie Adriansyah Tembus Rp 350 Miliar
3 Brankas Dibongkar di Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie, Ini Rincian Isinya
Ahli Pendidikan Ina Liem Jelaskan Jalur Pendidikan Gibran di Singapura: Lulus Advanced Diploma, Lanjut Bachelor
Dokter MI Didakwa Berzina dengan Dokter NUAT di Hotel Medan
Sidang KSOP Belawan, Saksi sebut Penerimaan Jasa Pelabuhan Telah Disetor ke Negara
BKAG Tebingtinggi Gelar Sidang Wilayah Istimewa Tahun 2026, Pdt Manatap Nainggolan Terpilih Sebagai Ketum
komentar
beritaTerbaru
919 Unit Huntap Selesai Tahun Ini

919 Unit Huntap Selesai Tahun Ini

Medan(harianSIB.com)Sebanyak 919 unit rumah hunian tetap (Huntap) pascabencana di Sumatera Utara (Sumut) TA 2026 akan segera diselesaikan di