Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 09 Oktober 2026

Bebas Bersyarat Dicabut, Mas Bechi Kembali ke Lapas Malang

Redaksi - Jumat, 09 Oktober 2026 11:33 WIB
172 view
Bebas Bersyarat Dicabut, Mas Bechi Kembali ke Lapas Malang
Foto: Rizky/TIMES Indonesia
Lapas Kelas I Malang.

Kepala Bapas Kelas I Malang Fathorrosi menyampaikan, bahwa pemberian bebas bersyarat bagi terpidana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

"Itu merupakan hak intergrasi atau pembebasan bersyarat bagi terpidana sesuai undang-undang pemasyarakatan nomor 22. Kami pelaksana pemasyarakatan harus memberikan hak tersebut sesuai syarat," ujar Fathorrosi ditemui di kantornya, Selasa (22/9/2026).

Fathorrosi menyebut bahwa ada mekanisme yang harus dijalankan sebelum proses pemberian bebas bersyarakat itu. Di antaranya penilaian dari Tim Pengamat Pemasyarakat bersama Lapas Kelas I Malang.

"Sesuai prosedur, ada sidang TPP, Litmas (penelitian pemasyarakatan) pembuatan Linmas, dan syarat dan ketentuannya dan seterusnya cukup syarat. Makanya kami memberikan hak intergrasi kepada terpidana Subechi," sebutnya.

Menurut Fathorrosi bebas bersyarat yang diberikan Lapas Kelas I Malang sesuai surat keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kemudian diteruskan kepada Bapas Kelas I Malang untuk menjalankan prosesedur berikutnya.

"Bebas bersyarat diberikan Lapas Klas I Malang dan kemudian diteruskan kepada Bapas sebagai pelaksana pada Agustus 2025," tuturnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perkuat Ketahanan Pangan, Lapas Rantauprapat Ternak 250 Bibit Ayam
Lapas Pancurbatu Gelar Asesmen Kelayakan Re-Edukasi bagi WBP
Pastikan Hak Kesehatan Terpenuhi, Lapas Pancurbatu Rujuk Dua WBP ke RS
Lapas Pancurbatu Tindaklanjuti Program Rehabilitasi dan Reedukasi bagi WBP
Optimalkan Ketahanan Pangan, Lapas Rantauprapat Sortir Bibit Ikan Lele Hasil Budidaya WBP
Kalapas Rantauprapat Tekankan Disiplin dan Integritas Pegawai
komentar
beritaTerbaru